Tinjauan terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violation of human rights) Dalam konflik bersenjata non internasional di aceh
Abstract
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mewujudkan kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Contoh nyata yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini yaitu gerekan pemberontak dengan Pemerintahan Negara Indonesia yang merupakan kelanjutan dari konflik bersenjata yang sebelumnya terjadi di Aceh. Dalam konflik tersebut telah terjadi berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, pemerkosaan, pembakaran dan pengrusakan rumah. Berbagai bentuk kejahatan yang terjadi tersebut menunjukan terjadinya pelanggaran berat HAM terhadap kejahatan kemanusiaan serta kejahatan perang dalam konflik bersenjata di Aceh. Upaya pemerintah untuk menyelesaikan Kasus Pelanggaran Berat dalam Konflik Bersenjata di Aceh diharapkan agar segera di realisasikan an segera untuk menindak lanjuti atas permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia di negeri ini. Dari segela pendekatan dan upaya yang dilakukan, diharapkan juga kepada seluruh masyarkat dapat menumbuhkan rasa kejiawaan nasionalis bangsa sesuai dengan peraturan perundang - undangan di Negeri ini.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
Andrey Sujatmoko, Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM Indonesia, Timor Leste, dan lainnya, Grasindo, Jakarta, 2005
Hanitijo, Ronny, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Lauterpact, H, International Law and Human Rights, London, 1950
Pane, Neta S, Sejarah dan kekuatan Gerakan Aceh Merdeka, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001
Pictet, Jean, The Principles Of International Humaniter Law, 1996
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005Haryomataram, Sekelumit Tentang Hukum Humaniter, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1994
Soekanto, Soerjono dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Sunarto, Soeryono, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2004
B. Instrumen Hukum Internasional dan nasional
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 40 tahun 2004 Tetang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusa Indonesia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 Tahun 1999
Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 TAP MPR No. IV Tentang GBHN
C. Makalah (Publikasi)
Soetandjo Wignjosoebroto, “Hubungan Negara dan Masyarakat dalam Konteks HAMâ€: Sebuah Tinjauan Historik dari Perspektif Relativisme Budaya Politik, Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Hukum Nasional VIII di Bali tanggal 14-18 Juli 2003
Sumaryo Suryokusumo, Yuridiksi Pengadilan HAM Nasional, makalah disampaikan dalam kelas khusus pidana Internasional di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta 2008
D. Publikasi Internet
http://www.google.com./DOM Aceh//human right watch
http://www.google.com.[pdf] instrumen HAM/human right watch
http://www.google.com.pdf/konflik aceh/human right watch
http://www.google.com.[pdf] konflik bersenjata /human right watch
http://www.google.com.[pdf] konflik bersenjata internasional/human right watch
http://www.google.com/ /lahirnya GAM
http://www.google.com.//sejarahperang//human right watch