Linguistik Forensik : Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan HUKUM

Authors

  • Subyantoro Universitas Negeri Semarang

Abstract

Peran bahasa sangat diperlukan dalam rangka membangkitkan dan memupuk kesadaran manusia dalam menciptakan dan menegakkan hukum. Bahasa dipandang sebagai alat yang praktis dan efektif dalam memegang peranan yang penting tercipta dan terlaksananya hukum dalam suatu masyarakat. Hal demikian juga sebaliknya, hanya dengan bantuan bahasa manusia dapat dan mampu memahami serta menegakkan dan mempertahankan hukum dalam masyarakat. Perkembangan berbagai kasus hukum, baik di ranah pidana maupun perdata dirasa perlu untuk menerima sumbangsih atau kehadiran pakar bahasa sebagai tenaga ahli dalam mengungkap berbagai kasus hukum.Linguistik yang dikaitkan pada bidang forensik merupakan sebuah bidang ilmu baru dan masuk dalam linguistik terapan. Perkembangan awal linguistik forensik ditandai dengan adanya kesadaran pentingnya unsur bahasa dalamsebuah penyelidikandi kepolisian.Linguistik forensik mengaplikasikan teori-teori linguistik dalam suatu peristiwa kebahasaan yang terlibat dalam proses hukum, baik dalam bentuk produk hukum, interaksi dalam proses peradilan, dan dalam interaksi antarperorangan yang mengakibatkan timbulnya dampak hukum tertentu. Ada tiga bidang utama yang menjadi fokus kajian linguistik forensik, yaitu: (1) bahasa sebagai produk hukum; (2) bahasa dalam proses peradilan; dan (3) bahasa sebagai alat bukti.Peran bahasa dalam dunia hukum sudah menjadi hal yang sangat vital. Hal tersebut dapat terlihat dari mulai banyaknya para ahli bahasa yang dilibatkan untuk menangani sebuah kasus.

 

Kata Kunci: linguistik forensik, ahli linguistik forensik,bahasa hukum, saksi ahli

References

DAFTAR PUSTAKA

Austin, J.L. (1962). How to Do Things with Words. Cambridge and Massachusetts: Harvard University Press.

Brown, G. dan George Yule. (1983). Discourse Analysis. Cambridge: CambridgeUniversityPress.

Correa, M. (2013). “Forensic Linguistics: An Overview of the Intersection and Interaction of Language and Law†makalah dalam Studies about Language Nomor 23 Tahun 2013. Kalbu Studijos.

Coulthard, R. M. (2005). “The linguist as expert witnessâ€. Linguistics and the Human Sciences 1 (1): 39–58.

Coulthard,M.dan AlisonJohnson(Eds.). (2010). AnIntroductionto ForensicLinguistics: LanguageinEvidence.New York: Rouledge.

Crystal, D. (2008). A Dictionary of Linguistics and Phonetics 6th Edition. Oxford: Blackwell Publishing.

Culpeper,J(ed.).(2011).HistoricalSociopragmatics.Amsterdam:JohnBenjamins PublishingCompany.

Eades, D. (1996). “Legal Recognition of Cultural Differences in Communication: The Case of Robyn Kina†dalam Journal Language and Communication v16 n3 p2 15-27 July 1996.

Gibbons, J. (2007). "Forensic Linguistics: an introduction to language in the Justice System". Blackwell.

Grice, P. (1987). “Logic and Conversation†dalam Grice, Paul. 1991. Studies in the Way of Words. Cambridge: Harvard University Press.

Leech, G. (1993). Prinsip-Prinsip Pragmatik. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Levinson, S. C. (1983). Pragmatics. Cambridge: Cambridge University Press.

Mahsun.(1995). Dialektologi Diakronis: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Matthews, P.H. (1981). Syntax. Cambridge: Cambridge University Press.

McMenamin, G. R. (1993). Forensic Stylistics. Amsterdam: Elsevier.

Musfiroh, T. (2014). “Linguistik Forensik dalam Masyarakat Multikulturâ€. Bahasa dan Sastra dalam Perspektif Ekologi dan Multikulturalisme. Yogyakarta: Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia UNY.

Olsson, John. (2008). Forensic Linguistics. New York:Continuum.

Saifullah, A. R. (2009). “Analisis Linguistik Forensik terhadap Tindak Tutur yang Berdampak Hukum (Studi Kasus Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Polres Bandung Tengah dan Bandung Timur)â€. Laporan Penelitian Dasar. Program Bahasa dan Sastra Indonesia, Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, Universitas Pendidikan Indonesia.

Searle. (1969). Speech Acts and Essay in the Physolophy of Language. Cambridge: Cambridge University Press.

Subyantoro. (2017). Linguistik Forensik: Sebuah Pengantar. Semarang: Farishma Indonesia.

Tiersma.P. (2016). WhatisForensicLinguistics?pada http://www.languageandlaw.org (Diunduh11Januari2016).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2019-01-07

Issue

Section

Articles