PENCATATAN KEUANGAN PADA UMKM SNACK MEWAH DI KABUPATEN SEMARANG

Authors

  • arda raditya tantra Ngudi Waluyo University

DOI:

https://doi.org/10.35473/jbh.v1i2.1267

Abstract

Perkembangan perekonomian di Indonesia yang berdasarkan pada konsep pengembangan ekonomi kerakyatan banyak didapat dari sektor UMKM. Informasi akuntansi mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi pencapaian keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil. Namun para usaha kecil tidak memiliki pengetahuan akuntansi dan banyak diantara mereka yang belum memahami pentingnya pencatatan dan pembukuan bagi kelangsungan usaha. Pengusaha kecil memandang bahwa akuntansi tidak terlalu penting untuk diterapkan, oleh karena itu pentingnya memberikan pemahaman dan penerapan pencatatan keuangan bagi pelaku UMKM. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan di UMKM Snack Mewah yang berada di desa Candirejo Kabupaten Semarang. Produk yang dihasilkan Snack Mewah sangat beragam, seperti donat, pie, kue dan lain sebagainya. Jumlah snack yang di produksi adalah untuk permintaan di lingkup area Kabupaten Semarang dan Salatiga. Mayoritas pesanan adalah menyediakan snack untuk pabrik, kantor dan pasar. Usaha tersebut dikerjakan oleh anggota keluarga dan dibantu beberapa pekerja yang berasal dari lingkungan sekitar. Produk Snack Mewah cukup diminati  pembeli, oleh karena itu setiap hari rutin memproduksi olahan yang beragam sesuai dengan pesanan. Namun dalam kegiatan produksinya belum melakukan pencatatan keuangan dalam proses bisnisnya sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa laba yang diperoleh dari memproduksi dan menjual olahan bahan baku yang dibeli. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada pengelola Snack Mewah untuk dapat mengetahui laba yang diperoleh dengan menghitung nilai biaya produksi.

References

Darsono dan Ashari. 2005. Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan. Yogyakarta: ANDI.

Aliminsyah dan Padji. 2005. Kamus Istilah Akuntansi. Bandung: Yrama Widya.

https://semarangkab.bps.go.id/statictable/2019/11/19/201/jumlah-binaan-usaha-mikro-di-kabupaten-semarang-tahun-2019.html

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Published

2021-12-17

Issue

Section

Articles