Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di Indonesia
Abstract
Penerapan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh anak pada dasarnya bersifat dilematis. Di satu sisi, penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang dilakukan anak dengan menempatan anak sebagai pelaku kejahatan menimbulkan dampak negatif yang sangat kopleks, tetapi disisi lain penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan anak justru dianggap sebagai pilihan yang rasional dan legal. Berkaitan dengan penanganan penyalahgunaan narkoba oleh anak, permasalahan pokok yang ditimbulkan dari proses peradilan pidana anak atau suatu putusan pidana adalah stigma yang melekat pada terpidana penyalahgunaan narkotika setelah selesai proses peradilan pidana. Kecenderungan meningkatnyapenyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak, mendorong upaya penanggulangan dan penanganannya secara khusus dalam bidang hukum pidana anak. Diversi dengan pendekatan Restorative Justice dalam perkembangannya merupakan penyelesaian perkara pidana anak yang sudah dipraktekkan oleh berbagai Negara, termasuk di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015. Konsep diversi yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia adalah meletakkan kewajiban untuk melakukan Diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan).Pengaturan diversi terhadap arah pelaku tindak pidana narkotika untuk masa yang akan datangkonsep diversi yang dimplementasikan di Indonesia hanyalah sebuah komponen dari perbaikan struktur Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai alternatif dari peradilan pidana formal, dengan meletakkan upaya Diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan). Konsep diversi terhadap anak di masa yang akan datang bukan merupakan sebuah program alternatif penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, tapi diversi yang benar-benar mengeluarkan anak dari proses peradilan pidana.
Kata Kunci : Kebijakan, Hukum Pidana, Anak, Narkotika
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aedhi Prasetyo, 2016, Diversi Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak, Hal. 4.
Barda Nawawi Arief, 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Kusno Adi, 2009. Diversi sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Malang : UMM Press.
Nandang Sambas, 2010. Pembaharuan Sistem Peradilan Anak di Indonesia.Yogyakarta:Graha Ilmu.
Kenneht Folk, Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the criminal justice system,Commonwealth of Australia Government Attorney-general’s Departement Australia, Canberra, 2003,hlm. 4
Undang - Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak