Tinjauan Tentang Warisan Bagi Anak Angkat Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Hukum Adat Jawa Desa Pudakpayung Kec. Banyumanik)
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1990Abstract
Abstrak
Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga sangatlah dinanti-nantikan dan diharapkan bagi semua keluarga, namun tidak semua keluarga bisa merasakan mempunyai anak sehingga bagi keluarga tersebut harus mengadopsi anak. Dalam adat Jawa pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai pancingan bagi keluarga yang belum dikaruniai anak, karena masyarakat adat Jawa meyakini bahwa dengan mengangkat anak sebagai pancingan maka keluarga tersebut nantinya akan dikaruniai anak turun sendiri. Tetapi dari pengangkatan anak tersebut mengakibatkan timbul hubungan darah dan kewarisan, sedangkan di dalam hukum Islam tidaklah demikian. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah, Mengapa anak angkat bisa mendapatkan harta warisan menurut hukum Adat masyarakat Jawa di Desa Pudakpayung Kecamatan Banyumanik dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kewarisan anak angkat dalam Adat Jawa Desa Pudakpayung Kecamatan Pudakpayung.
Kata Kunci : Pembagian, Harta Waris, Anak Angkat
References
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012).
Hilman Hadi Kusumo, Hukum Waris Adat (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 1980).
Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam (Jakarta: Amzah, 2013).
Suhairi, Heti Susanti, “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariahâ€, Adzkiya Jurnal Hukum Dan Ekonomi
Syariah, (Metro, STAIN Jurai Siwo Metro, 2016) Vol. 4 Nomor 1.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
Suhrawardi K. Lubis, dan Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).