Analisis Yuridis Tentang Sengketa Tanah Waris Yang Telah Terjadi Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli (Studi Kasus Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.Sal.)
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1991Abstract
Abstrak
Pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik, karena benda (hak) milik salah satu unsur pokok benda. Seorang ahli waris secara otomatis akan memperoleh harta peninggalan pewaris, jika benar memiliki harta bendanya sendiri yang dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut hukum. Apabila seseorang menganggap memiliki hak atas bidang tanah, maka ia harus bisa membuktikan hak kepemilikannya. Apabila ternyata tidak dapat membuktikan, maka tidak berhak menguasai sepenuhnya bidang tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif, dengan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur, dan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui studi literatur, lapangan, menggunakan analisis data kualitatif. Pertimbangan hukum atas sengketa waris yang telah terjadi peralihan hak atas dasar jual beli berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Perdata adalah perjanjian jual beli yang telah dilakukan dapat batal demi hukum. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa waris atas harta warisan yang telah terjadi peralihan hak atas dasar jual beli dalam Putusan Nomor 237/Pdt.G/2021/PA Sal. belum berkeadilan, karena hasil dari putusan tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Pengggugat, karena objek yang disengketakan masih dalam agunan di PT BRI Persero Tbk Pringsurat Temanggung. Seharusnya sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Penggugat harus menyelesaikan dulu tunggakan yang belum dibayarkan dan jaminannya adalah sertifikat asli no 136 an. Soegiarto dengan debiturnya Susi Setyani yang dimana adalah istri dari Penggugat dengan PT. BRI Persero Tbk Pringsurat Temanggung. Diperlukan kesungguhan dari para profesi hukum menjembatani pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa, guna mewujudkan nilai keadilan bersama tanpa adanya perselisihan dikemudian hari, memberikan rasa aman, kepercayaan dan kepastian hukum.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Sengketa Tanah Waris, Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli
References
Buku
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, 1st edn (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Peradilan Agama Dan Mahkamah Syariah Di Indonesia
(Jakarta: Kencana, 2007).
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktiandan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika,2008)
Hutagalung. Praktik Peradilan Perdata Menangani Perkara di Pengadilan. (Jakarta: Sinar
Grafika, 2018).
Kolkman, Wilbert D, Hukum Tentang Orang Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Belanda
Dan Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012).
Murad, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah (Jakarta: Alumni, 1991).
Purnamasari, Irma Devita, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Hukum Waris
(Bandung: Kaifa, 2014).
Parlindungan, A.P., Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24/1997 Dilengkapi
Dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), (Bandung: Mandar
Maju, 1999).
Prinst Darmawan, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002).
Purwosusilo, and Sugiri Permana, Hukum Waris Di Indonesia, Pergeseran Penerapan Hukum
Waris Islam Dalam Putusan Hakim (Surabaya: Pustaka Saga, 2021).
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Widagdo, Setiawan, Kamus Hukum (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012).
Jurnal
Habsari, Ayu Milenia, and Adhi Budi Susilo. (2021). „Kewenangan Notaris Terhadap Jual Beli
Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat (Studi Kasus Di Kantor Notaris Dan PPAT Eko
Soemarno, S.H.)‟ (Universitas Ngudi Waluyo, 2021)
<http://repository2.unw.ac.id/2087/6/BAB I-converted - Milenia Ayu Habsari.pdf>
Kreutz, Serge. (2011). „Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) Buku KeduaBenda‟, International Journal.
Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Putusan Pengadilan Agama Kota Salatiga Nomor237/Pdt.G/2021/PA.Sal. (2021). Salatiga:
Pengadilan Agama