Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Perkantoran

Authors

  • Ana Nisa’us Sholikhah Universitas Ngudi Waluyo
  • Adhi Budi Susilo Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1992

Abstract

Pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan birokrasi dan pelayanan masyarakat, juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran No. KP.03/978-100/VII/2021 tentang penyesuian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM. Oleh karena itu peneliti memunculkan rumusan masalah terkait bagaimana pelaksanaan dan tata cara/prosedur Pendaftaran Tanah di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan hambatan yang muncul dalam proses Pendaftaran Tanah yang telah diberikan Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan Kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Untuk melengkapi data penelitian, penulis melakukan wawancara kepada pihak terkait sebagai Crosscheck dari data sekunder. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selama masa Pembatasan Kegiatan Perkantoran telah mematuhi aturan sesuai dengan Intruksi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dengan Surat Edaran NOMOR 1/SE-33.08.UP.02.03/III/2020 Tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Penelitian ini adalah BPN Kabupaten Magelang melakukan pelayanan secara online dengan menyediakan layanan yang dapat diakses melalui website yang telah disediakan. Hambatan yang muncul dalam pelayanannya yaitu terbatasnya waktu. Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dalam proses pelayanan secara konvensional jauh berkurang, dan lebih mengandalkan pelayanan online yang bisa dilayani dengan sistem work from home.

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Author Biographies

Ana Nisa’us Sholikhah, Universitas Ngudi Waluyo

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo

Adhi Budi Susilo, Universitas Ngudi Waluyo

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo

References

Buku

K. Wantjik Saleh, 1985, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia

S. Chandra, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah. Penerbit claindo. Jakarta. 2015.

Sugiono. 2002. Metode Pendekatan Kualitatif. Bandung.

Lexi J, Moleong. 2002. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

A.P. perlindungan. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung. Mandar Maju.

Jurnal

Triana Rejekiningsih. 2016. Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu

tinjauan dari teori, yuridis, dan penerapannya di Indonesia). Jurnal Yustisia.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Surat edaran No.2/se-33.08.up.02.03/III/2020 Tentang Pelayanan Pertanahan Dalam Rangka

Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang

Downloads

Published

2022-11-15