Implementasi Dspensasi Nikah Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Pengadilan Agama Purwodadi)
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1993Abstract
Abstrak
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Purwodadi (studi kasus pada Pengadilan Agama Purwodadi). Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus Dispensasi Kawin di Pengadialan Agama Purwodadi yang mengundang tanya mengenai bagaimana prosedur pelaksanaan dispensasi kawin di pengadilan Agama Purwodadi dan Apakah Faktor penyebab dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Purwodadi. Tujuan penulisan ini adalah untuk Mengetahui prosedur pelaksanaan dispensasi kawin di pengadilan Agama Purwodadi, dan mengetahui serta menganalisis faktor penyebab dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Purwodadi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penulis menggunakan metodelogi Penelitian Hukum Normatif Empiris, dimana pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan yuridis dan Pendekatan social/sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Purwodadi yaitu, permohonan didaftarkan di kepanitraan kemudian hakim memeriksa perkara dipersidangan berdasarkan banyak pertimbangan maka hakim membacakan penetapannya, faktor penyebab diajukannya dispensasi kawin antara lain hamil di luar nikah, faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang tentunya menjadi pertimbangan hakim yang berdasar pada maslahat mursalah dalam menetapkan sesuatu bukan hanya berpacu pada undang-undang semata. Kata Kunci : Perkawinan, Bawah Umur, Dispensasi.
References
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Cet. VIII; Bandung: CV. Nuansa
Aulia, 2020), h. 74.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 13..
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/16/13174991/dpr-akan-sahkan-ruuperkawinan-batas-usia-perkawinan-jadi-19-tahun, di akses pada hari Senin, 07
Februari 2022, Pukul 22.00 WIB.
Manuba, Memahami Kesehatan Reroduksiwanita, Jakarta: EGC, Edisi 2
Pengadilan Agama Puirwodadi “lapotan Tahunan Dispensasi Nikah 2018-2021â€.
Wawancara dengan Jasmani, S.H. tanggal 10 Maret 2022 di Kantor Pengadilan Agama
Purwodadi