Kajian Yuridis Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Narkotika (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta)

Authors

  • Bagas Hermanu Adi Utomo Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo

Abstract

Abstrak

Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba bukan saja merupakan tantangan pemerintah, tetapi juga merupakan masalah bangsa yang amat rumit, karena di samping merusak fisik dan mental generasi bangsa juga dapat mengganggu keamanan dan ketahanan nasional. Yogyakarta juga merupakan kota kedua di Indonesia dengan konsentrasi penggunaan narkoba terbesar. Untuk mencegah narkotika dilakukan pembinaan terhadap Narapidana yang telah melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika melalui Lembaga Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan wawancara terhadap narasumber dan didukung dengan data sekunder yang berasal dari literatur. Hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembinaan narapidana meliputi hambatan dalam faktor internal maupun eksternal. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan secara internal yakni para petugas pemasyarakatan lebih mendekatkan diri terhadap warga binaan pemasyarakatan, sedangkan upaya dalam mengatasi hambatan eksternal yaitu menggunakan sarana dan prasarana dengan baik, pegawai pembinaan harus memiliki integritas dalam melaksanakan pembinaan.

Kata Kunci: Pembinaan, Narkotika, Hambatan

Author Biographies

Bagas Hermanu Adi Utomo, Universitas Ngudi Waluyo

Prodi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo

Arista Candra Irawati, Universitas Ngudi Waluyo

Prodi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo

References

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana,Yogyakarta, Ghalia Indonesia, 1983.

Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, Kencana, 2010.

Qirom Syamsudin-Meliala-Sumaryo E, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi

Psikologis dan hukum (Yogyakarta: Liberti,1985).

Soedjono, D, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention ) (Bandung: Alumni,1976).

http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=69704, 22 Juni 2022.

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/20/156880/71/14/Jumlah-Pengguna-Narkoba-diIndonesia- Membahayakan, 19 Juni 2022.

http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=69704, 20 Juni 2022.

http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=18045, 23 Juni

http://hileud.com/patrialis-prihatin-lp-pakjo-palembang-kekurangan-air.html, 23 Juni 2022.

http://hileud.com/patrialis-prihatin-lp-pakjo-palembang-kekurangan-air.html, 23 Juni 2022

Downloads

Published

2022-11-15