Fungsi Lembaga Apraissal (Penilai Agunan) Dalam Pengikatan Sempurna Di Sektor Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2370Abstract
Copyright as an intangible movable object can become collateral for banks in fiduciary collateral. Copyright arrangements can be used as a fiduciary guarantee contained in the provisions of article 16 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). The article gave rise to an interpretation, because there was no further regulation concerning the technical assessment of collateral in the UUHC or in Law Number 42 of 1999 Concerning Fiduciary Guarantees (UUJF). Article 40 paragraph (1) of the UUHC if it is related to Article 16 paragraph (3) of the UUHC concerning the assessment of collateral raises the interpretation that not all creations protected by Copyright can be used as fiduciary guarantees. There is a void in implementing regulations concerning collateral valuation, so in practice banks do not accept copyrights as objects of fiduciary security. Article 16 paragraph (3) of the UUHC cannot be applied due to the absence of an appraisal of copyright collateral in banks in Indonesia.
Abstrak
Hak Cipta sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud dapat menjadi agunan pada perbankan dalam jaminan fidusia. Pengaturan Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia terdapat pada ketentuan pada pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pasal tersebut memunculkan penafsiran, karena tidak ada pengaturan lebih lanjut menyangkut teknis penilaian agunan di dalam UUHC maupun didalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pasal 40 ayat (1) UUHC jika dikaitkan terhadap Pasal 16 ayat (3) UUHC menyangkut penilaian agunan memunculkan Penafsiran bahwa tidak semua ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Terjadi kekosongan peraturan pelaksana menyangkut penilaian agunan, maka dalam pelaksanaannya perbankan tidak menerima hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Pasal 16 ayat (3) UUHC tidak dapat diterapkan dikarenakan tidak adanya penilai agunan hak cipta dalam perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Preskripsi dari penelitian ini, bahwa harus dibentuk lembaga yang berfungsi sebagai penilai agunan Hak Cipta, sehingga ketentuan bahwa Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dapat terwujud secara nyata.
References
Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1986).
Bagya Agung Prabowo, “Konstruksi Hukum Pembiayaan Al Musyarakah Pada Bank Syariah”
BankIndonesia,“StatistikPerbankanIndonesiaWebsiteBI.http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/indonesia/Documents/SPI%20Agustus%202015.pdf(8M aret 2018).
Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Putra A Bardin, 1994).
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedika Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001)
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Putra A Bardin, 1994)
Sheeni Adhisti, “Fidusia sebagai Jaminan dalam Pemberian Kredit di Perusda BPR Bank Pasar Klaten” (Skripsi Sarjana; Fakultas Hukum: Surakarta, 2009).
Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1982, hlm. 3.45 Marhais Abdul Hay, Hukum Perbankan di Indonesia. Pradnya Paramita, Bandung, 1975.