Perlindungan Hukum Tembakau Lembutan Temanggung Sebagai Potensi Indikasi Geografis Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2016

Authors

  • Setiawan Budi Santoso Universitas Ngudi Waluyo
  • Adhi Budi Susilo Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2371

Abstract

Temanggung is the highest tobacco-producing city in Indonesia, with this level there are several processed tobacco products such as manufactured tobacco, srintil tobacco and soft tobacco. Lebutan tobacco is tobacco that is thinly sliced as the main ingredient for "Nlinting" soft tobacco as a product of small and medium enterprises which has good potential. From an economic and cultural point of view, therefore if you get legal protection through Geographical Indications it will be very beneficial for the people of Temanggung from a Legal and Economic point of view. The method in this research is Normative Juridical. literature. This secondary data source comes from several relevant legal materials such as Law Number 20 of 2016 Concerning Trademarks and Geographical Indications.

Abstrak

Temanggung adalah kota penghasil Tembakau tertinggi di Indonesi, dengan tingkat tersebut ada beberapa olahan produk Tembakau seperti tembakau pabrikan, tembakau srintil dan tembakau lembutan. Tembakau lebutan adalah tembakau yang di potong tipis tipis sebagai bahan utama untuk ” Nglinting “ tembakau lembutan sebagi produk Usaha kecil Menengah yang memiliki potensi yang bagus. Dari segi ekonomi dan budaya.oleh sebab itu jika mendapatkan perlindungan hukum lewat Indikasi Geografis akan sangat menguntungkan bagi masyarakat Temanggung dari segi Hukum dan Ekonomi, .Metode dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, Sumber data dalam penelitian dan penulisan ini adalah menggunakan data sekunder berupa penelusuran kepustakaan. Sumber data sekunder ini berasal beberapa bahan hukum yang relevan seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

References

E-Indikasi Geografis. (n.d.). Retrieved February 6, 2023, from https://ig.dgip.go.id/detail-ig/27

Hukum merek : Cara mudah mempelajari undang-undang merek / Ahmadi Miru | OPAC Perpustakaan Nasional RI. (n.d.). Retrieved February 5, 2023, from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=578943

Intelektual, D. J. K. (2019). Modul KI Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Mashdurohatun, A., Yuliawan, I., Susilo, A. B., Laksamana, A. W., & Mansyur, M. A. (2021). The Effectiveness of Intellectual Property Rights Protection to Improve Creative Economy Realization in Semarang District. Journal of Southwest Jiaotong University, 56(2), 385–393. https://doi.org/10.35741/ISSN.0258-2724.56.2.31

Mengenal lebih dekat hukum hak kekayaan intelektual / Dr. Abdul Atsar, S.H., M.H. | OPAC Perpustakaan Nasional RI. (n.d.). Retrieved February 6, 2023, from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1141836

Pemerintah Pusat. (2016). Undang-undang (UU) tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jdih Bpk Ri, l, 1–51. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016

Permenkumham 12 tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. (n.d.). Retrieved February 6, 2023, from https://www.jogloabang.com/hukum/permenkumham-12-2019-indikasi-geografis

Purba, A., Saleh, G., & Krisnawati, A. (2005). Trips-WTO dan Hukum HKI Indonesia : kajian perlindungan hak cipta seni batik tradisional Indonesia. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=415071

Strecker, S., Kuckertz, A., & Pawlowski, J. M. (2010). Hak Kekayaan Intelektual : Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang yang Berlaku. ICB Research Reports, 9. https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/home/catalog/id/17992/slug/hak-kekayaan-intelektual-memahami-prinsip-dasar-cakupan-dan-undang-undang-yang-berlaku.html

Downloads

Published

2023-07-31