Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Upaya Memajukan Industri UMKM Di Kabupaten Semarang

Authors

  • Iftitah Dwi Aprilyani Universitas Ngudi Waluyo
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2373

Abstract

Intellectual Property as defined in Law Number 7 of 1994 concerning ratification of the WTO or (World Trade Organization Agreement). has shown the government's seriousness in supporting a free/open economic system, and indirectly spurring companies in Indonesia to further increase their competitiveness. The implementation of Intellectual Property can spur economic growth, including in the MSME sector. Regulations for MSME Empowerment have been regulated in Government Regulation Number 7 of 2021 concerning facilitation, protection, and empowerment of cooperatives for micro, small and medium enterprises MSME actors must understand MSME protection regarding intellectual property rights, because they can avoid losses when their intellectual property is recognized by perpetrators. another economy. The government will always try to support the development of small and medium enterprises in Indonesia. This study aims to determine the Implementation of Intellectual Property Rights in MSME Actors in Semarang Regency and the Obstacles that occur in the Implementation of Intellectual Property Rights in MSME. This study uses a juridical-empirical approach using interview data with UMPRI staff at the Office of Cooperatives, Micro Enterprises, Industry and Trade and the Head of UKM Semarang Regency, observation of implementation at the Office of Cooperatives, Micro Enterprises, Industry and Trade as the main data that is relevant to the office at Office of Cooperatives, Micro Enterprises, Industry and Trade in Candirejo, West Ungaran District. The results of the final analysis concluded that: Intellectual Property Rights in Semarang Regency have an activity program to facilitate the ease of licensing for MSMEs, namely the implementation of socialization and or registration on Brand Rights. One of the factors hindering the growth of Micro, Small and Medium Enterprises in Semarang Regency is their obstacles in Capital, Human Resources and Market Segments.

Abstrak

Kekayaan Intelektual sebagaimana di definisikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO atau (World Trade Organization Agreement). telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya. Pelaksanaan Kekayaan Intelektual dapat memacu pertumbuhan perekonomian, termasuk pada sektor UMKM. Peraturan terhadap Pemberdayaan UMKM telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menengah Pelaku UMKM harus memahami perlindungan UMKM tentan hak kekayaan intelektual, karena mereka dapat terhindar dari kerugian ketika kekayaan intelektualnya diakui oleh pelaku ekonomi lain. Pemerintah akan selalu berusaha untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual pada Pelaku UMKM di Kabupaten Semarang dan Hambatan yang terjadi atas Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual pada UMKM. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dengan menggunakan data wawancara kepada Staff umpri Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan dan Ketua UMKM Kabupaten Semarang, observasi pelaksanaan di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan sebagai data utama yang beraloksikan di kantor di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan di Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat. Hasil analisis akhir diperoleh kesimpulan bahwa: Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Semarang terdapat program kegiatan memfasilitasi kemudahan perizinan bagi UMKM yaitu pelaksanaan sosialisasi dan atau pendaftaran di Hak Merek. Faktor yang menghambat Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Semarang salah satunya hambatan mereka di Modal, Sumber Daya Manusia dan Segmen Pasar.

References

Amrikasari Risa. 2017. Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. https://www.hukumonline.com/klinik/a/peran-trips-iagreement-i-dalamperlindungan-hak-kekayaan-intelektual lt592407520f6f7.

Arikunto,Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Penerbit PT, Rineka Cipta, Jakarta.

Adhi Budi Susilo, Indra Yuliawan, Rinitami Njatrijani, ’Pengantar Hak Kekayaan Intelektual’ (Ungaran: Magnum Pustaka Utama, 2020)

Anis Mashdurohatun, Mengembangkan Fungsi Sosial Hak Cipta Indonesia (Suatu Studi Pada Karya Cipta Buku) (Surakarta: UNS Press, 2016)

Badan Pusat Statistik BPS Kabupaten Semarang.Profil Industri Mikro dan Kecil Kabupaten Semarang.2020.

Bisnis.com. Ini pentingnya kalangan UMKM pahami HAKI. 2017. https://ekonomi.bisnis.com/read/20170517/87/654476/ini-pentingnya-kalanganumkm-pahami-haki

Budi, Johan, “Pentingnya UMKM Melek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)”. Sobat Pajak, (2022),https://www.sobatpajak.com/article/62baa1ea1f70cd04219527e9/Pentingnya%

UMKM%20Melek%20Hak%20Atas%20Kekayaan%20Intelektual%20(HAKI CNN Indonesia.Sejarah HAKI di Indonesia, Produk Hukum Warisan Belanda.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220726133906-12-

/sejarah-haki-di-indonesia-produk-hukum-warisan-belanda/1. (26 November

Departemen Perindustrian. 2007. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum.Jakarta:Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian.

DPRD PROV JATENG. 2022. UMKM Dituntut Memiliki Strategi Cari Peluang Pasar. Jawa Tengah. DPRD

Dwi, Anggraeni Adelia, Budi Santoso, Adya Paramita Prabandari, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner”, Notarius, 14.2 (2021),

Ferdiansah, Rudi. 2022. “Ruang Lingkup HAKI”, International Jurnal Labs, https://internationaljournallabs.com/blog/ruang-lingkup-haki. (26 November 2022.)

Gayatri, Aprilia. 2007. Hak Kekayaan Intelektual : Jenis – Jenis dan Pengaturannya. MataKuliah. Bandung=: Universitas Padjadjaran.

Gozali, Margaret. 2016. Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf Dalam Hukum Indonesia.https://www.linkedin.com/pulse/hak-atas-kekayaan-intelektualsebagai-obyek-wakaf-dalam-margaret-g.

Izincoid. 2021. Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. https://izin.co.id/indonesiabusiness-tips/2021/01/22/haki-adalah/.

Lall, Sanjaya, ‘Indicators of the Relative Importance of IPRs in Developing Countries’, Research Policy, 32.9 (2003), 1657–80, https://doi.org/10.1016/S0048- 7333(03)00046-5

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 2021. Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI):Pengertian dan Jenisnya. Medan: LP2M.

Mashdurohatun, Anis, ’Mengembangkan Fungsi Sosial Hak Cipta Indonesia’ (Suatu Studi

Pada Karya Cipta Buku) (Surakarta: UNS Press, 2016)

Muhammad, Abdulkadir, ‘Hukum Dan Penelitian Hukum’ (Bandung: Citra Aditya Bakti,

Mc Kabupaten Semarang, Kiprah UMKM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

KabupatenSemarang.https://infopublik.id/kategori/nusantara/363849/kiprah-umkmdukung-pertumbuhan-ekonomi-kabupaten-semarang.

Nasriyan, Iyan, “Asas Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Perpajakan di Indonesia”,

Journal of Multidisciplinary Studies, 10. 02 (2019). 87-93,

file:///C:/Users/USER/Downloads/2402-8308-2-PB.pdf

Nasution, Latipah, “Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif Dan UMKM Di

Tengah Pandemi Covid-19”, ADALAH Buletin Hukum & Keadilan, no.01 (2020)

Sejarah HAKI di Indonesia, Produk Hukum Warisan

Belanda.https://www.cnnindonesia.com. 26 November 2022)

Sevima, 2021.Apa itu HAKI? Pengertian, Fungsi, Macam dan Cara Mendaftarnya.

https://sevima.com/pengertian-haki/

Sulasno, “Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) Terhadap UMKM sebagai Upaya

Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan”, Jurnal Ilmu Hukum, 2.2(2018), 173-

<https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/download/958/pdf/>

Tinjauan pustaka dan landasan teori.http://ejournal.uajy.ac.id/11059/3/2MIH02186.pdf. (27

November 2022)

Yuliawan Indra, Adhi Budi Susilo, Anis Mashdurohatun. Perlindungan Hak Kekayaan

Intelektual Guna Mewujudkan IndustriEkonomi Kreatif di Kabupaten Semarang.

Kabupaten Semarang, Semarang. Universitas Ngudi waluyo, Universitas

Downloads

Published

2023-07-31