Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Lelang Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2396Abstract
Non-performing Loan is a condition where the debtor cannot pay his debts to creditors on time. In this credit, of course, there are guarantees that must be given to creditors, one of which is the guarantee of a Mortgage. If there is a problem with credit and the debtor cannot fulfill his obligations, then this Mortgage guarantee can be up for auction. This research was conducted with the aim of finding out how the process of settling non-performing loans through auctions of mortgages is in accordance with predetermined rules. This research was conducted at the Semarang State Property and Auction Service Office using qualitative methods and a normative juridical approach, combining secondary and primary data materials. The secondary data the researcher took was from the library while the primary data the researcher took was from the results of the interviews that the researchers carried out at the Semarang State Property and Auction Services Office. From the results of the research that the researchers have done, the problem of loans made by debtors can be caused by several factors, namely internal factors, debtor factors, or external factors. If in the process of solving problem loans carried out by the bank, the debtor does not fulfill them, then it can be carried out through the Mortgage auction stage according to Minister of Finance Regulation Number 213 of 2020 and Law Number 4 of 1996.
Abstrak
Kredit bermasalah merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu membayar hutang yang dimilikinya kepada kreditur dengan tepat waktu. Dalam perkreditan ini tentu ada jaminan yang harus diberikan kepada kreditur, salah satunya adalah jaminan Hak Tanggungan. Jika terjadi kredit bermasalah dan debitur tidak mampu dalam memenuhi kewajibannya, maka jaminan Hak Tanggungan ini dapat sampai pada lelang. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah melalui lelang Hak Tanggungan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif yaitu menyatukan bahan-bahan dari data sekunder dan data primer. Data sekunder peneliti mengambil dari kepustakaan sedangkan data primer peneliti mengambil dari hasil wawancara yang telah peneliti laksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, bahwa kredit bermasalah yang dilakukan oleh debitur dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor internal, faktor debitur, atau faktor eksternal. Jika dalam proses penyelesaian kredit bermasalah yang dilaksanakan oleh pihak bank tidak terpenuhi oleh debitur, maka dapat dilakukan melalui tahap lelang Hak Tanggungan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Eksekusi Hak Jaminan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Pada Pt Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Solider Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.” Fiat Iustitia : Jurnal Hukum 2, no. 1 (2021): 40–52.
Konstitusionalitas, Karakteristik. “Rampai Jurnal Hukum Volume 1 No 1 April 2022 Rampai Jurnal Hukum Volume 1 No 1 April 2022” 1, no. 1 (2022): 15–30.
Maros, Hikmah, and Sarah Juniar. “jaminan kredit dengan pembebanan hak tanggungan atas objek tanah pada pt. bank jatim” 7, no. 1 (2016): 1–23.
Ningsih, Ayup. “Kajian Yuridis Efektifitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan.” Arena Hukum 14, no. 3 (2021): 546–566.
Pranoto, Edi. “Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15/No. 1/April 2018.” Jurnal Spektrum Hukum 15, no. 1 (2018): 89–111.
Sri Nurlaela, Lela. “tinjauan yuridis terhadap wanprestasi dalam perjanjian kredit antara bank bpr dengan nasabah (Studi Di Perumda BPR Majalengka).” Journal Presumption of Law 2, no. 1 (2020): 116–136.
Usriyati, Risma, Nuwun Priyono, and Nibras Anny Khabibah. “Penanganan Kredit Bermasalah (Non Performing Loan) Pada PT. BPR BKK Muntilan (Perseroda).” Akuntansi dan Manajemen 17, no. 1 (2022): 60–71.
Wijaya, Evelin, Fendy Fendy, and Aisyah Aisyah. “Yuridis Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT. Bank Mestika Dharma, Medan.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 3, no. 2 (2020): 412–418.
Yunia, Dabella, Kurniasih Dwi Astuti, and Rika Destri Wulansari. “Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Pada Pt.Bpr Serang (Perseroda) Cabang Kasemen.” RISTANSI: Riset Akuntansi 3, no. 1 (2022): 79–97.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.