Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2397Abstract
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a person or more binds himself to one or more other people. Without realizing it, verbal agreements are often carried out in social life. The purpose of this paper is to determine the legal power of oral agreements in legal relations, especially accounts payable and legal relations in the settlement of receivables as a result of oral agreements. The method used by researchers in this research is descriptive qualitative. With this method the researcher wants to analyze the oral agreement in Semarang Regency which was carried out by Vicri and Daryoto. This is where Daryoto and Vicri entered into a receivables agreement where Vicri acts as Daryoto's Creditor as the Debtor. Daryoto owed a sum of money to Vicri without a letter or written statement from both parties, however the transfer of money was known to the wives of both parties and Vicri's parents. This is done on the basis of trust and kinship. Daryoto promised to pay his installments every month to Vicri, but it turned out that Daryoto was unable to fulfill his achievements. Under these circumstances it was difficult for Vicri to collect Daryoto's debt, because there was no written evidence. Article 1313 of the Civil Code contains the essence that an agreement occurs because of an agreement. Whereas Article 1320 of the Civil Code has regulated the legal terms of the agreement both formally and materially, the parties who promise to carry out the agreement that has been made must fulfill the elements of Article 1320 of the Civil Code. Therefore a request made orally if it complies with Article 1320 of the Civil Code is valid. However, when the other party denies it, in order to have legal force, it must meet the evidence in accordance with Article 1866 of the Civil Code. Oral agreements are very risky and in practice there are still many obstacles due to the difficulty of making agreements in oral agreements.
Abstrak
Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum yang kerap kali dilakukan dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Tanpa disadari, perjanjian lisan kerap kali dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisan dalam hubungan hukum khusunya hutang piutang dan hubungan hukum dalam penyelesaian terhadap
hutang piutang sebagai akibat dari perjanjian lisan. Metode yang digunakan peneliti dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dengan metode tersebut peneliti ingin menganalisis
kasus perjanjian lisan di Kabupaten Semarang yang dilakukan oleh Vicri dan Daryoto. Hal
mana Daryoto dan Vicri melakukan perjanjian hutang piutang dimana Vicri selaku Kreditur
Daryoto selaku Debitur. Daryoto hutang sejumlah uang kepada Vicri tanpa surat atau
pernyataan secara tertulis kedua belah pihak namun penyerahan uang diketahui oleh istri dari
kedua belah pihak dan kedua orangtua Vicri. Hal ini dilakukan atas dasar kepercayaan dan
kekeluargaan. Daryoto berjanji membayarkan angsurannya setiap bulan kepada Vicri, ternyata
pihak Daryoto tidak mampu memenuhi prestasinya. Dalam keadaan demikian Vicri sulit untuk
menagih hutang kepada Daryoto, karena tidak ada bukti tertulis. Dalam Pasal 1313 KUH
Perdata mengandung inti bahwa perjanjian terjadi karena kesepakatan. Sedangkan dalam Pasal
1320 KUH Perdata telah mengatur syarat sah perjanjian baik secara formil dan materiil maka
terhadap para pihak yang berjanji untuk melakukan kesepakatan yang sudah dibuat harus
memenuhi unsur unsur Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu perjanjian yang dibuat secara
lisan bilamana memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata termasuk sah. Akan tetapi pada saat pihak
lain mengingkari maka agar memiliki kekuatan hukum harus memenuhi bukti-bukti sesuai
Pasal 1866 KUH Perdata. Perjanjian lisan sangat beresiko dan dalam pelaksanaannya masih
banyak kendala-kendala karena sulitnya melakukan pembuktian dalam perjanjian lisan.
References
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke III. Ahmadi Miru , 2011, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Haryono, C. G. 2020, Ragam Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi, Jawa Barat: CV Jejak (Jejak Publisher).
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Salim H. S, 2003, Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Sumur
Febrian, R. W, Dkk, Efektivitas Dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (Adr) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia, Surakarta: UNS.
Harefa S. D. B, 2016, Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK), Surakarta: Privat Law.
Iqbal M, Imron Ali, 2019, Hukum Pembuktian, Banten: UNPAM PRESS
Khasana F.R, 2016, Perjanjian Hutang Piutang Non Kontraktual dengan Jaminan kebendaan, Surakarta: UMS.
Mardawani, 2020, Praktis Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Mariam Darus Badrulzaman, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Bandung: Alumni
Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak, Bandung,: Mandar Maju.
Nwaraswati B, 2017, Jaminan Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 45/Pdt.G/2016/Pn.Sgn.), Surakarta: Ums
Rijali A, 2018, Analisis Data Kulitatif, Banjarmasin: UIN Antasari Banjarmasin. Simposium Hukum perdata Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional 1981.
Sondakh E, 2019, Kekuatan Bukti Sumpah Dalam Praktek Pengadilan Perdata, Lex Privatum Vol. VII/No. 1/Jan/2019
Tampi B, d kk, 2020, Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut KUHPerdata pasal 1338, Lex Privatum Vol. VIII/No. 4/Okt-Des/2020.
Yuliawan Indra, 2019, Penerapan Asas Inspaning Verbintesis dalam Hubungan Hukum Keperdataan antara Perawat Praktek dengan Masyarakat Kabupaten Semarang. Semarang: Adil Jurnal Indonesia.
Vidya M, dkk, Negosiasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah Sebaagi Upaya Mencapai Kesepakatan, Surakarta: UNS
Vijayantera A, 2020, Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis, Denpasar: ISSN.