Tanggungjawab Pemerintah dan Kesenjangan Sosial Dalam Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2404Abstract
The Education Budget has been allocated at least 20%, but education issues remain an interesting study, one of which is the issue of educational equity related to inequality in Indonesia. This research is to examine the condition of education which still creates social inequality and how the Government's responsibility in it. Education is a container that facilitates what is meant by educating and developing one's potential. Gaps in social inequality are a form of inequality or unequal opportunities to access resources that occur in a society. The research method uses a normative juridical approach to examine the role of government in education Based on the 1945 Constitution Article 31 paragraph (2) and paragraph (4) concerning education and culture. The analysis shows that there are several factors that cause social inequality in education, namely; economic factors, geographic location and conditions, government constraints in equal distribution of education, lack of quality human resources, and in the future efforts must always be made to equalize education
Abstrak
Anggaran Pendidikan telah dialokasikan sekurang-kurangnya 20%, namun permasalahan pendidikan tetap menjadi kajian yang menarik, salah satunya pada permasalahan pemerataan pendidikan yang berkaitan dengan kesenjangan di Indonesia. Penelitian ini guna mengkaji kondisi pendidikan yang masih menimbulkan kesenjangan sosial dan bagaimana tanggungjawab Pemerintah didalamnya. Pendidikan adalah salah satu wadah yang memfasilitasi sebagaimana yang dimaksud adalah Mencerdaskan dan mengembangkan potensi dalam diri. Celah kesenjangan sosial adalah suatu bentuk ketimpangan ataupun ketidaksamaan kesempatan untuk mengakses sumber daya yang terjadi dalam suatu masyarakat. Metode Penelitian dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif menelaah peran pemerintah dalam pendidikan Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) tentang pendidikan dan kebudayaan. Analisis menunjukkan terdapat beberapa faktor yang yang menjadi penyebab kesenjangan sosial dalam pendidikan yaitu; faktor ekonomi, letak dan kondisi geografis, kendala-kendala pemerintah dalam pemerataan pendidikan, kurangnya SDM yang berkualitas, dan dimasa depan senantiasa harus dilakukan upaya-upaya memeratakan pendidikan.
References
Hartanto, Aris Sudarmono, (2020), Omnibus Law Between Justice And Benefits, The 1st
Proceeding International Conference And Call Paper, June, Sultan Agung Islamic
University, Universitas Islam Sultan Agung
Hartanto, (2021), Perbedaan Pertimbangan Hakim dan KPU Dalam Penetapan Suara
Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat, Lex Jurnalica, Vol. 18
Nomor 3, Desember
Henry Arianto, (2019), Dasar Hukum Indonesia Dan Islam, Lex Jurnalica, Volume 16 Nomor
, Desember.
Maryanto, (2012), Politik Hukum Pendidikan, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan
Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 1, Januari
Moch. Tolcah, (2015), Dinamika Pendidikan Islam Pasca Orde Baru, PT. LKiS Printing
Cemerlang, Bantul
Mulina (2016), Penentuan Mahar berdasarkan Pendidikan mempelai Wanita ditinjau menurut
Hukum Islam ” (Banda Aceh Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry
Muntoha, (2016), Pendidikan Dalam Perspektif Hukum, Jurnal Madaniyah, Vol. 1Edisi x
Januri, (Antara Harapan dan realitas)
Nike Sepvinasari, Zulfikar Judge, (2015), Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma Kepada Terdakwa Yang Tidak Mampu Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Lex Jurnalica, Vol. 12 Nomor 3, Desember
Satya Widia, (2012), Pragmatisme, Humanisme Dan Implikasinya Bagi Dunia Pendidikan Di
Indonesia Vol. 28, No.2. Desember
_________, (2021), Guru pratama MTs Jauharatul Islamiyah, Makna Pembaharuan
Pendidikan, Usaha-usaha dan bentuk Inovasi/Pembaharuan Pendidikan Era milenial,
Jurnal Literasiologi, Vol. 7 No.3 , Juli-Desember
Supandi, (2007), Kesenjangan Antara Kondisi pendidik Pengelolaan serta sarana dan prasarana
Di provinsi Banten dengan standar Nasional Pendidikan, Jurnal Alqalam, vol. 24 No. 3,
September-Desember
Instagram/Cetul22, diunggah MerdekaDotCom. Pelajar Bertaruh Nyawa Seberangi Jembatan
Rusak di Luwu Demi Sekolah Tatap Muka, diakses 10 Januari 2023
Nurianti Rohani, https://www.ampenannews.com/2021/12/pendidikan-yang-merata-danberkualitas-untuksemua.html#:~:text=Konsep%20kesetaraan%20atau%20pemerataan%20menurut,yang
%20sama%20bagi%20anak%2Danak, diakses 9 Januari 2023
Medco Foundation, https://www.medcofoundation.org/pendidikan-di-daerah-tertinggal/,
diakses 9 Januari 2023
R. Ariadi, https://news.detik.com/kolom/d-6699919/kesenjangan-pendidikan-yang-nyata,
diakses 10 Januari 2023
Sawaludin,
https://www.kompasiana.com/sawaludin2110/5643dedea8afbd4e0f0dcdad/kegagalanpemerintah-dalam-program-wajib-belajar-9-tahun, diakses 9 Januari 2023
_________, https://onlinelearning.binus.ac.id/2020/12/28/pentingnya-pendidikan-berkualitasdemi-tingkatkan-sdm-yang-handal/, diakses 10 Januari 2023
_________, Sekolah rusak di Indonesia: Yang sekolah bisa lakukan ya, tidak bisa apa-apa,
https://www.bbc.com/indonesia/majalah-58865133, diakses 10 Januari 2023
__________, http://kuliah-oti.blogspot.com/2015/11/pengaruh-letak-geografisterhadap.html?m=1, diakses 11 Januari 2023.
Peraturan perundang-undang
UUD 1945
UU NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur