Urgensitas Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu

Authors

  • Chairil Lutfi Mahendra UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Bintari Zulfa Adhinta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nurlaili Rahmawati UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Fathudin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2969

Keywords:

Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu, Pemilu

Abstract

This research aims to discuss the authority of Gakkumdu in the Election Justice system , the urgency of having a Gakkumdu Center in handling election crimes and the problems that hinder the effectiveness of Gakkumdu itself . The method used in this research is normative juridical . The results of this research are that Gakkumdu is an institution that handles election criminal disputes consisting of elements from Bawaslu, the Police and the Prosecutor's Office. The existence of Gakkumdu is very important to realize secret-free, honest and fair direct general elections as a means of democratization. This is also a form of legal certainty in handling election crimes based on agreed mechanisms. However, unfortunately, various problems actually hampered Gakkumdu's effectiveness, resulting in plans to disband Gakkumdu itself. This problem is related to three legal components, both in terms of substance, structure and legal culture. In fact, Gakkumdu's role is very important in ensuring democratic elections. So the dissolution of Gakkumdu will further worsen the situation where there is no certainty about how to handle election crimes themselves, which will lead to public distrust of state officials.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam sistem Peradilan Pemilu. Urgensitas adanya Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu serta permasalahan yang menjadi penghambat efektifitas Gakkumdu itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Gakkumdu merupakan lembaga yang menangani sengketa tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Keberadaan Gakkumdu itu sangat penting untuk mewujudkan pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil sebagai sarana demokratisasi. Hal ini juga sebagai suatu bentuk kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan mekanisme yang telah disepakati. Namun sayangnya berbagai permasalahan justru menghambat efektifitas Gakkumdu sehingga berujung pada rencana pembubaran Gakkumdu itu sendiri. Permasalahan itu terkait tiga komponen hukum baik dari segi substansinya, strukturnya, maupun budaya hukumnya. Sejatinya peran Gakkumdu sangat penting dalam menjamin pemilu yang demokratis. Maka sudah seharusnya Gakkumdu tidak dibubarkan demi memberikan kepastian dalam penanganan tindak pidana pemilu itu sendiri sehingga nantinya akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara.

References

Alasman Mpesau. (2021). Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi ditinjau dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia, Audito Comparative Law Journal, Vol. 2, Issue 2.

Alfiantoro, H. (2018). Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Dalam Konsep Sistem Peradilan Pidana Pemilu. Jurnal Adhyasta, 1, 138.

Ali, A. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: PT Kencana.

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Bambang, S. (2021). Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jurnal Indonesia dan Teknologi, 2, 287.

Budiardjo, M. (1982). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Djafar, W. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7, 153.

Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction. Jakarta: PT Tatanusa.

Hamzah, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: PT Sofmedia.

Hendru. (2020, Desember Kamis). Bawaslu.go.id. Retrieved from Bawaslu: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dari-3814-dugaan-pelanggaran-pilkada-112-dugaan-tindak-pidana-masuk-tahap-penyidikan

Junaidi, M. (2020). Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5, 224.

Komisi Pemilihan Umum. (2022). Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Lalu Sopan Tirta Kusuma, et al. (2019). “Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat)”, Jurnal Ulul Albab, Vol. 23, No. 2.

Muhammad Nur Ramadhan, (2019) “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 2, No. 2.

Mulyadi, D. (2019). Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7, 23.

Mumaddadah. (2022). Efektifitas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pada Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Borneo, 6, 132.

Nurlaili Rahmawati (2018). “Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Serang Oleh Mahkamah Konstitusi”, Ahkam, Vol. 6, No. 2.

Sarah Bambang, et al, (2021) “Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 2.

Subakti, R. (2011). Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Kingdom of the Netherlands & Danish International Development Agency.

Winardi, S. d. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press(Kelompok Instras Publishing).

Downloads

Published

2024-01-31