Analisis Yuridis Terhadap Restrukturisasi Kredit Pada Masa Pandemi Dan Pasca Pandemi Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet Di PT Bank BTN Semarang
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2974Keywords:
Force Mejeure, Restrukturisasi, Kredit Macet, Kreditur, PerbankanAbstract
The banking world has now begun to adapt to emergencies (force majeure) which have an impact on credit payments by customers. As an example, the Government of Indonesia has stated that the Covid-19 pandemic is a type of disease that can cause a health emergency for its people, including in the business industry. This pandemic situation is used as a reason for the debtor to renege on an agreement that has been agreed upon by the creditor using force majeure (overmacht) reasons. Restructuring is a policy that can be implemented by submitting credit installment payment relief to banks and multifinance companies. In this study, we will discuss matters that become obstacles for debtors in making payments under force majeure conditions and how the process of restructuring credit payments during force majeure conditions takes place. This research is a qualitative research with a descriptive analysis method where the approach implemented is based on legal reality in real practice. This research shows that the impact of the pandemic which has paralyzed the economy in Indonesia has caused difficulties for debtors in paying credit, therefore the Financial Services Authority (OJK) issued a national economic stimulus as a countercyclical policy related to force majeure in the form of POJK No.11/POJK.03/2020 for restructuring policies .
Abstrak
Dunia perbankan kini sudah mulai beradaptasi dengan keadaan darurat (force majeur) yang berdampak pada pembayaran kredit oleh nasabah. Sebagai contoh dimana Pemerintah Indonesia sudah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu jenis penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan terhadap masyarakatnya, termasuk pada industri bisnis, dalam situasi pandemi seperti saat ini sangat mengganggu kelangsungan aktivitas perjanjian dalam industri bisnis. Situasi pandemi ini digunakan sebagai alasan debitur untuk melakukan pengingkaran suatu perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak kreditur menggunakan alasan force majeure (overmacht). Restrukturisasi merupakan kebijakan yang dapat dilakukan dengan mengajukan keringanan pembayaran angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Dalam penelitian ini akan dibahas terhait hal-hal yang menjadi hambatan debitur dalam pelakukan pembayaran dalam kondisi force mejeure dan bagaimana proses restruktusisasi pembayaran kredit selama keadaan force mejeure berlangsung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif mana pendekatan yang dilaksanakan berdasarkan kenyataan hukum dalam praktik nyata. Penelitian ini memperlihatkan bahwa dampak pandemi yang melumpuhkan perekonomian di Indonesia menyebabkan debitur kesulitan dalam membayar kredit oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical terkait force majeure berupa POJK No.11/POJK.03/2020 guna kebijakan restrukuturisasi.
References
Adhi B. S, Damayanti S.A, 2021, Perlindungan Hukum Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Karya Cipta buku Elektronik (E-Book) di Era Industri 4.0, Semarang: UNW.
Adhi B.S, Sulastri, 2021, Analisis Yuridis Kekuatan Hukum dan Pembuktian dalam Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi, Semarang: UNW.
Aliansyah N, dkk, 2022, Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit Dimasa Pandemi antara Debitur Dengan PT. OTO Multiartha, Jurnal Krisna Law.
Bayu Aji, Sukarmi. 2017. Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Yang Tidak Diikat Dengan Hak Tanggungan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Mitra Usaha Rakyat Cabang Tegal. Tegal: Jurnal Akta.
Djuhaendah Hasan, 2008, Fungsi Hukum Dalam Perkembangan Ekonomi Global, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Fanya A. G I, 2022, Tinjauan Yuridis Restrukturisasi Hutang Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Di Sms Finance Cabang Mataram), Mataram: Jurnal Private Law.
Faried Wijaya. 2001. Perkreditan Bank dan Lembaga – Lembaga Keuangan. Yogyakarta: BPFE.
Ginting, R. 2005. Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum. Bandung. Disampaikan dalam diskusi hukumaspek hukum perbankan, perdata, dan pidana terhadap pemberian fasilitas kredit dalam praktek perbankan di Indonesia.
Hamzah, M. 2021. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap perekonomian Indonesia: Analisis Terhadap Sektor Domestik dan Stabilitas Inflasi. Probolinggo: Jurnal Ilmu Teknologi, Kesehatan dan Humaniora.
Yuliawan Indra, dkk, The Effectiveness Of Intellectual Property Rights Protection To Improve Creative Economy Realization In Semarang District, Semarang: Journal Of Southwest Jiaotong University.
I Wayan Suartama, Ni Luh Gede Erni Sulindawari, dan Nyoman Trisna Herawati. 2017. Analisis Penerapan Retsrukkturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Non Performing Loan (NPL) Pada PT BPR Nusamba Tenggalang. Tenggalan: Jurnal S1 AK 8, no. 2 (2017).
Lina Maya Sari.2020. Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19. Jurnal Mutiara Madani.
Mahfudz, S.M, Mardhiyaturrositaningsih. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Manajemen Industri Perbankan Syariah: Analisis komperatif. Yogyakarta: Jurnal Ekonomi dan Manajemen.
Mulyati, Ett. 2016. Kredit Perbankan Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Nadilah F. T, 2021, Kepastian Hukum Restrukturisasi Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa, Sumatra Utara: Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Oktafafiani L, Idrs I, 2015, Pelaksanaan Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan pada Debitur PT. Bank DKI Jakarta Pusat, Jakarta: Universitas Esa Unggul Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah, Januari 2020.
Patni G. A. P, 2021, Upaya Perbankan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Masa Pandemi Covid-19. Mataram: Universitas Mataram.
Setiono C. G, Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud), Kediri: Universitas Kadiri.
Susanto Herry, 2009, Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Perjanjian dan Akibat Hukum Terhadap Kontrak Yang Tidak Patut, Yogyakarta: UII.
Wahyuni Sri, Masri E, 2022, Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19, Jakarta: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.