Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Sebagai Salah Satu Bentuk Fasilitas dan Aksesibilitas Di Kabupaten Semarang

Authors

  • Titis Sholehah Universitas Ngudi Waluyo
  • Adhi Budi Susilo Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2975

Keywords:

Perlindungan hukum, Akseibilitas, Penyandang disabilitas

Abstract

A person with a disability is someone who has physical, sensory, mental and intellectual limitations, which makes persons with disabilities require special protection and rights. By looking at the existing reality, there are still so many people with disabilities who are discriminated against in obtaining even very basic rights, namely education, public facilities, jobs and so on so that people with disabilities feel ableism. therefore there are many problems that exist, researchers focus on the problem of legal protection for students with disabilities as a form of facilities and accessibility in Semarang Regency, the formulation of the problem refers to Law Number 08 of 2016 concerning Persons with Disabilities. The method used is a qualitative method with qualitative analysis of the data obtained. So, in Semarang Regency it is said that it has not been fair for students with disabilities with other factors namely, the substance of the law is clear, but the legal structure does not work according to the law. This is contrary to the theory of Gustav Radbruch and Lawrence Friedman, clarified by the results of observations that researchers have made, namely that it has not been carried out in accordance with the law.

Abstrak

Penyandang disabilitas merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, sensori, mental dan intelektual dimana hal itu menjadikan penyandang disabilitas memerlukan perlindungan dan hak khusus. Dengan melihat realita yang ada, penyandang disabilitas masih begitu banyak mendapat diskriminasi dalam memperoleh hak yang bahkan sangat mendasar yaitu pendidikan, fasilitas publik, pekerjaan dan lain-lain sehingga penyandang disabilitas merasa ableisme. Maka dari itu banyaknya permasalahan yang ada, peneliti memfokuskan pada permasalahan perlindungan hukum bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagai salah satu bentuk fasilitas dan aksesibilitas di Kabupaten Semarang maka rumusan masalah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis kualitatif pada data yang didapat. Jadi, di Kabupaten Semarang dikatakan belum berkeadilan bagi mahasiswa penyandang disabilitas dengan faktor lain yaitu, substansi hukumnya sudah jelas, tetapi struktur hukumnya tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang. Hal tersebut bertentangan dengan teori Gustav Radbruch dan Lawrence Friedman di perjelas dengan adanya hasil observasi yang peneliti lakukan yaitu belum terlaksana sesuai dengan UndangUndang.

References

Sujarwanto. (2019). Rinkasan Disertasi Perilaku Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Perguruan Tinggi.

Lestari P, Sunarto, Cahyono H. (2020). Implementasi Nilai-Nilai Pancsila Pada Sila Kelima Dalam Pembelajaran. Jurnal Pendidikan Sosial. Vol. 7no. Hal. 136.

Budi Susilo, A. Yuliawan, I.(2020) Efektifitas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Semarang. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani). Vol. 10 No.1. Hal 1.

Nurhayati, A. Sa’bani, A. Budi Susilo, A.(2019). Fasilitas Hak-Hak Penyandang Disabilitas Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat Kabupaten Semarang. Jurnal Sinov. Vol. 2 No. 1.

Farid Ahmadi, Ph.D., Mengoptimalkan Keunggulan Pendidikan Di Indonesia,https://unnes.ac.id/gagasan/mengoptimalkan-keunggulan-pendidikan-di-indonesia.diakses 31 Oktober 2022.

Ajeng Wirachmi, Daftar Universitas Ramah Di Indonesia, Mana Saja?,https://edukasi.sindonews.com/read/791595/211/daftar-universitas-ramah-disabilitas-di-indonesia-mana-saja-1654614377?showpage=all, diakses 5 Oktober 2022, 22.41.

Downloads

Published

2024-01-31