Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
DOI:
https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2976Keywords:
Tinjauan Yuridis, nikah beda agama, pertimbangan hukumAbstract
As a country that believes in One Almighty God, marriage in Indonesia is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which does not recognize the validity of interfaith marriages. As a result, interfaith marriage is no longer a new phenomenon and is now recognized as a major social problem. The author examines the legal considerations made by the Surabaya District Court judge in the case of an interfaith marriage permit application using empiric juridical techniques. In the author's view, the judge has explained that there are legal rules that do not accept the validity of interfaith marriages. However, the judge did not consider the implications of interfaith marriage from a philosophical point of view. Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration which is used as a legal consideration does not explain the validity of marriage as a component of religious ceremonies to provide legal certainty. The judge's decision in this case was only effective in carrying out the trial program by rejecting religious arguments from religious institutions which could make people less obedient in practicing their religion.
Abstrak
Sebagai negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak mengakui keabsahan pernikahan beda agama. Akibatnya, perkawinan beda agama bukan lagi merupakan fenomena baru dan sekarang diakui sebagai masalah sosial yang besar. Penulis meneliti pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara permohonan izin perkawinan beda agama dengan menggunakan teknik yuridis empiris. Menurut pandangan penulis, hakim telah menjelaskan bahwa ada aturan hukum yang tidak menerima keabsahan perkawinan beda agama. Namun, hakim tidak mempertimbangkan implikasi perkawinan beda agama dari sudut pandang filosofis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang digunakan sebagai pertimbangan hukum tidak menjelaskan keabsahan perkawinan sebagai salah satu komponen upacara keagamaan untuk memberikan kepastian hukum. Putusan hakim dalam perkara ini hanya efektif dalam menjalankan program persidangan dengan menolak dalil-dalil agama dari lembaga agama yang dapat membuat masyarakat kurang taat menjalankan agamanya.
References
Jamhari Makruf dan Asep Saepudin Jahar, Buku Hukum Kelurga, Pidana dan Bisnis Kajian
Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Kencana Predenemadia Group Jakarta, 2013, hlm. 24
Lestari (2017) Jurnal Problematika Perkawinan Beda Agama Vol 4 No 1
Munawaroh L Jurnal Harmonisasi Antar Umat Beragama Melalui Pernikahan Beda Agama, Fikrah ilmu aqidah dan studi keagamaan Vol 5 No 1 / 2017 Hal 7
surakarta
Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby Hal 3
Sri Wahyuni, Jurnal Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia”, Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 14 No. 2, 2014
Trusto Subekti Jurnal Sahnya Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Vol 10 N0 3/2010
Yustiloviani Y, Alhurriyah Jurnal Antara Normaif Dan Kemaslahatan Vol 3 No 1 /2018
Darajat M Jurnal Perkawinan Beda Agama Dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Anak vol 4 No 3/2017
Muzammil L Jurnal Telaah Gagasan Paramadina Pernikahan Beda Agama studi keislaman Vol 10 No 2/2016
Aminah, Wiwin, Awaludin,Roby,Hilmi,&Irfan Jurnal Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Ulama Indonesia Vol 1 No 3(2020)
Andi Hamzah ,1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta, hal.94
Fuadi Jurnal Pernikahan Beda Agama Persepektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, Hadratl Madaniyah Vol 7 (2) 2020 Hal 114
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama cet V, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hal.140
Sari,Nurlinda R (2018) Pernikahan Beda Agama Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Ham Skripsi Universitas Islam Negeri Intan Lampung