REFORMULASI RPP PENERBITAN SERTIFIKAT PENGELOLAAN LAHAN REMPANG GUNA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Rika Rahayu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Sindi Rahmawati UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Zara Azizah Hanan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Farren Mahesa Rangkuti
  • Nurlaili Rahmawati UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Keywords:

Customary Law Community, Rempang Land, Human Rights, Law Enforcement, Rempang Eco City

Abstract

The uncertainty of the status of land ownership in Rempang Batam causes conflicts between the government and the local indigenous people. For this reason, this study aims to discuss the reformulation of the RPP for the Issuance of Rempang Land Management Certificates in order to realize Law Enforcement and Human Rights Protection by using normative juridical research methods using a legal approach, concepts and cases. The result of this study is that there are still many Rempang customary law communities whose rights have not been fulfilled in terms of recognition and existence of customary land to the maximum. Therefore, the government’s important role in this case is to issue customary land certificates to ensure customary land rights by MHA Rempang. The factors that caused the chaos between the government and MHA were due to first, the absence of local MHA approval related to the development of Rempang customary land; second, there is an act of Excessive Use Of Force that leads to violence against the local indigenous people; and third, the loss of the right to a sense of security. In resolving the Rempang conflict, it requires patience and cooperation between the government and customary law communities, it is necessary to socialize development projects by the government to local MHAs and make agreements between the two parties so that the rights of Indigenous Peoples remain protected and the Government needs to issue Rempang land management certificates to customary law communities.

ABSTRAK

Ketidakpastian status kepemilikan lahan Rempang Batam menimbulkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat adat setempat. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang reformulasi RPP Penerbitan Sertifikat Pengelolaan Lahan Rempang guna mewujudkan Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi manusia dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus. Hasil penelitian ini adalah Masih banyaknya masyarakat hukum adat Rempang yang belum terpenuhi hak-haknya secara pengakuan dan keberadaan tanah adat secara maksimal. Oleh karena itu, peran penting pemerintah dalam hal ini adalah menerbitkan sertifikat tanah adat guna terjaminnya hak-hak tanah adat oleh MHA Rempang. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kericuhan antara pihak pemerintah dengan MHA yaitu  karena pertama, tidak adanya persetujuan MHA setempat terkait pembangunan tanah adat Rempang; kedua, terdapat tindakan Excessive Use Of Force berujung kekerasan pada masyarakat adat setempat; serta ketiga, hilangnya hak rasa aman. Dalam penyelesaian konflik Rempang ini membutuhkan kesabaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat hukum adat, perlu adanya sosialisasi proyek pembangunan oleh pemerintah kepada MHA setempat dan melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak supaya Hak Masyarakat Adat tetap terindungi serta Pemerintah perlu menerbitkan sertifikat pengelolaan lahan rempang kepada masyarakat hukum adat.

References

Lutfil Ansori. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2.

Ayuningmas,N.F. (2023). Resistensi Berbasis Adat: Perlawanan Masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Terhadap Rencana Pembangunan Rempang Eco City, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol 4 No.6, 1039.

Boulton,A. (2003). Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 Mengenai Masyarakat Hukum Adat (p.13). Perancis:Dumas-Titoulet Imprimeurs.

Fauzain, Nabila Annisa (2023). Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat Rempang Dengan BP Bat.am Terhadap Pembangunan Rempang Eco City, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 02, No. 11.

Kansil, C.S.T. (2003). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (p.102). Jakarta: Balai Pustaka.

Kurnia, Eyda , et al, Degradasi Moral Pejabat Negar Terhadap Kepatuhan Hukum Warga Negara, Jurnal Reformasi Hukum, Vol 27 No. 2, 2023

Magnar, K dan Bagir.M. (2017). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara (p.12). Bandung: PT. Alumni.

Riyadi, E. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional (p.8-9). Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Sholehah, Titis dan Adhi Budi Susilo, (2024). Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Sebagai Salah Satu Bentuk Fasilitas dan Aksesibilitas Di Kabupaten Semarang, Adil Indonesia Jurna, Vol. 5, No. 1.

Soengsangboeng,H. (2003). Kedudukan Hakim dalam Hukum Pertanahan dan Permasalahannya di Indonesia (p.12-14). Yogyakarta:Pusdiklat Makamah Agung.

Wahyuni, Ridha dan Taupiqqurrahman, (2023). Menyoal Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat Melayu Asli: Kawasan Pesisir Kepulauan Rempang, Batam BerdasarkanKonsepsi Hukum Agraria Nasional, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 9 No. 1.

Wignjosoebroto,S. (2003). Hak-Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar dan Pengertiannya Yang Klasik pada Masa-Masa Awal Perkembangannya, Dalam Toleransi dan Keragaman: Visi untuk Abad ke-21 Kumpulan Tulisan tentang Hak Asasi Manusia (p.4). Surabaya: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Surabaya dan The Asia Foundation. Andhika,F.M. Perampasan Tanah Rakyat Melalui Peraturan Hukum yang Timpang. DIpetik Mei 19, 2024, dari hukum online: https://www.hukumonline.com/berita/a/perampasan-tanah-rakyat-melalui-peraturan-hukum-yang-timpang-it6257861f6e0fd/

Arjanto, D. Fakta Warga Pulau Rempang Tolak Digeser atau Relokasi: Baru 291 Pendaftar hingga Tudingan Ombudsman. Dipetik April 17, 2024, dari bisnis tempo : https://bit.ly/WargaPulauRempangTolakDigeserRelokasi

Ferris,S. UNDRIP Article 10: No Force Removal. Dipetik Mei 19, 2024, dari rights culturalsurvival: https://rights.culturalsurvival.org/undrip-article-10-no-forced-removal

Kurniawansyah, R. Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Fakes, dan Sekolah DIhentikan sejak Agustus. Dipetik April17, 2024, dari media Indonesia : https://bit.ly/WargaRempangDipaksaRelokasi

Pers,S. WALHI Menuntut Pemerintah Indonesia Untuk Segera Menghentikan Praktik Liberalisasi Agraria. Dipetik Mei 23, 2024, dari walhi: https://www.walhi.or.id/walhi-menuntut-pemerintah-indonesia-untuk-segera-menghentikan-praktik-liberalisasi-agraria

Putra, P.M.S. Bahlil Sebut Warga Pulau Rempang Setuju Direlokasi, DPR: Investasi Segera Jalan. Dipetik April 17, 2024, dari liputan 6: https://bit.ly/DPRBahlilWargaSetujuInvestasiSegeraJalan

Rachman, A. Pulau Rempang Disulap Menjadi Eco City, Warganya Dapat Apa? Dipetik April, 17, 2024, dari cnb Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230915180242-4-472898/pulau-rempang-disulap-jadi-eco-city warganya-dapat-apa

Rohmi, N. Profil Pulau Rempang Kepulauan Riau yang Seluruh Warganya Akan di Gusur. Dipetik Mei 21, 2024, dari kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/10/130000065/profil-pulau-rempang-kepulauan-riau-yang-seluruh-warganya-akan-digusur.

Wiranata,R. Update Relokasi Rempang: 73 KK Tempat Hunian Sementara.Dipetik Mei 21, 2024, dari Batam News: https://www.batamnews.co.id/berita-106276-update-relokasi-rempang-sudah-73-jj-tempati-hunian-sementara

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Agraria No.5 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Downloads

Published

2024-07-28