ANALISIS YURIDIS TERHADAP STRATEGI GEOPOLITIK DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN DALAM MENGHADAPI TENTANG SENGKETA WILAYAH PERBATASAN
Keywords:
Strategi Geopolitik, Hukum Internasional, UNCLOS 1982, Teknologi GeospasialAbstract
Indonesia as the world's largest archipelagic state, faces various geopolitical challenges, particularly in managing territorial border disputes. With more than 17,000 islands and a strategic location between two oceans and two continents, Indonesia's border management involves legal, economic, social, and security dimensions. This paper analyzes Indonesia's geopolitical strategies in addressing territorial disputes through a juridical approach. The aspects discussed include the role of international law, particularly the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), national legal policies, and diplomatic efforts to resolve conflicts peacefully. Additionally, the paper explores the impact of disputes on national security and interests, covering issues such as resource exploitation, strengthening border infrastructure, and geospatial technology. This analysis highlights the need for a holistic strategy integrating law, diplomacy, and domestic development to safeguard territorial sovereignty and promote regional stability.
ABSTRAK
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, menghadapi berbagai tantangan geopolitik, khususnya dalam mengelola sengketa wilayah perbatasan. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan lokasi strategis di antara dua samudra serta dua benua, pengelolaan perbatasan Indonesia melibatkan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan. Makalah ini menganalisis strategi geopolitik Indonesia dalam menghadapi sengketa wilayah perbatasan melalui pendekatan yuridis. Aspek-aspek yang dibahas meliputi peran hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kebijakan hukum nasional, serta upaya diplomasi dalam menyelesaikan konflik secara damai. Selain itu, makalah ini mengeksplorasi dampak sengketa terhadap stabilitas keamanan dan kepentingan nasional, termasuk isu-isu seperti eksploitasi sumber daya alam, penguatan infrastruktur perbatasan, dan teknologi geospasial. Analisis ini menyoroti perlunya strategi holistik yang mengintegrasikan hukum, diplomasi, dan pembangunan domestik untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mempromosikan stabilitas kawasan.
References
Arifin, S. 2014. Hukum Perbatasan Darat Antar Negara. Jakarta:Sinar Grafika
Anindita, R. (2019). Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan. Jurnal Kajian Stratejik, 2(2), 1–10. https://doi.org/10.7454/jkskn.v2i2.10022
Ayu, R., Ramlan, & Harahap, R. R. (2021). Penyelesaian Sengketa Perbatasan Laut Antara Indonesia-Vietnam Di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(2), 167–188.
Butar, B. A. D. (2023). Pergeseran Strategi Indonesia Dalam Sengketa Dengan Tiongkok Antara Tahun 2009 Dan 2022 Serta Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah Di Perairan Natuna Utara. Jurnal Ketahanan Nasional, 29(1), 37–52. https://doi.org/10.22146/jkn.83036
Haerulloh, A., & Martani, F. R. (2023). Analisis Geopolitik Abad 21 Di Indo-Pasifik Dan Persiapan Indonesia Dalam Menyikapi Konflik Di Laut Cina Selatan. Jurnal Lemhannas RI, 11(3), 187–201. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i3.479
Naszhir, K. A. (2024). Kepentingan Dan Posisi Strategis Indonesia Dalam Peta Geopolitik Indo-Pasifik. Intermestic: Journal of International Studies, 8(2), 636–655. https://doi.org/10.24198/intermestic.v8n2.12
Puteri, D. N. (2021). Peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan Di Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Perbatasan Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1), 430–438. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1749
Yusnita, U. (2018). Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Binamulia Hukum, 7(1), 96–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.17