Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas)
Abstract
Di Indonesia hukum pidana yang saat ini dimiliki dan berlaku merupakan warisan hukum kolonial Belanda, tentu saja bersifat a-histori karena kehadirannya tidak seiring dengan perkembangan masyarakat pada saat itu, sehingga tanpa disadari atau tidak, secara politis dan sosiologis pemberlakuan hukum pidana kolonial ini telah menimbulkan problema tersendiri, karena tidak mengikuti keadaan dan perkembangan masyarakat, Negara Indonesia sendiri, oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum pidana yang bersifat komprehensif.
Mendasarkan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1946 pada tanggal 26 Februari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. KUHP warisan kolonial ini bukanlah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut. Oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus. Namun Undang-undang baru diluar KUHP itu walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP (WvS) sebagai sistem induk buatan kolonial. Hukum pidana didefinisikan sebagai bagian aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar, kapan, dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pemberlakuan pelaksanaan pidana tersebut dipaksakan oleh negara. Pengaturan dalam hukum pidana merupakan pencerminan dari ideologi politik dari suatu bangsa dimana hukum itu berkembang dan merupakan hal uang penting, bahwa seluruh bangunan hukum itu bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsisten. Tiba saatnya untuk merombak tata hukum pidana dan hukum pidana yang masih berpijak pada asas-asas dan dasar-dasar yang berasal dari zaman kolonial dan menggantinya dengan tata hukum pidana dan hukum pidana Indonesia, yang asas-asas dan dasar pokoknya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan pembaharuan hukum menjadi satu kesatuan dalam politik hukum. Hal ini didasarkan bahwa hakikat politik hukum berhubungan erat dengan latar belakang dan pentingnya diadakan politik hukum atau pembaharuan hukum itu sendiri. Menurut Satjipto Raharjo dalam tulisannya yang berjudul “Pembangunan Hukum Yang Diarahkan Kepada Tujuan Nasional†bahwa tidak dijumpai perbedaan antara fungsi hukum sebelum dan sesuadah kemerdekaan. Perbedaannya terletak pada keputusan politik yang diambil pada kedua masa tersebut. Apabila keputusan politik yang diambil setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah mengutamakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, maka keputusan demikian harus dirumuskan dalam kaidah-kaidah hukum, dan struktur hukumnya pun harus menyediakan kemungkinan untuk melakukan itu
Â
Kata Kunci: Pidana, Pembaharuan Hukum, Asas Legalitas