Analisis Kesesuaian Sanksi Yang Diberikan Kepada Anak Sebagai Pelaku Dalam Tindak Pidana Kekerasan Berdasarkan Nilai Keadila
Abstract
Sangat memprihatinkan sekali kasus yang terjadi di Indonesia khususnya bagi Anak. Karena anak sebagai penerus bangsa Indonesia yang menjadi cikal bakal yang akan mengharumkan nama bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda haruslah menjadi contoh bagi Anak. Dan ada juga kasus, anak sebagai pelaku pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Surakarta. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisa kesesuaian sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana Kekerasan yang menyebabkan kematian dalam putusan perkara Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Skt berdasarkan nilai Keadilan. Dimana Jenis penelitian yang penulis lakukan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu menjelaskan masalah yang dikaitkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan Hukum dalam mengambil keputusan sangatlah diperlukan oleh Hakim dalam membuat keputusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam menjatuhkan putusan setelah proses pemeriksaan dan persidangan selesai, maka hakim harus mengambil keputusan yang sesuai. Hal ini sangat perlu untuk menciptakan putusan yang proporsional dan mendekati rasa keadilan, baik itu dari segala pelakutindak pidana, korban tindak pidana, maupun masyarakat. Untuk itu sebelum menjatuhkan hukuman, hakim melakukan tindakan untuk menelaah terlebih dahulu tentang kebenaran peristiwa yang diajukan dengan melihat bukti-bukti yang ada (fakta persidangan) dan disertai keyakinan setelah itu mempertimbangkan dan memberikan penilaian atas peristiwa yang terjadi serta menghubungkannya dengan hukum yang berlaku.
Sanksi yang diberikan kepada anak pada putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Skt bukan merupakan sarana pembalasan dendam tetapi agar memberikan efek jera sehingga anak tidak mengulanginya lagi perbuatannya. sanksi yang diberikan kepada anak tidak adil. Padahal Anak disini belum pernah dihukum dan hanya ikut-ikutan dan diajak dan anak hanya turut serta melakukan kekerasan. Tapi dengan kejadian ini korban meninggal dunia, maka menurut penulis adil jika hanya melakukan pelatihan kerja tanpa di penjara dengan pertimbangan anak masih memiliki masa depan yang panjang.
Â
Kata Kunci: Sansksi, Pidana, Kekerasan, Anak