Kajian Praktik Money Politics Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sebagai Cikal Bakal Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Praktik Money Politics (politik uang) telah mencedrai demokrasi Bangsa Indonesia yang bersifat kebebasan (freedom), persamaan derajat (equality), dan kedaulatan rakyat (people’s sovereghty). Kancah perpolitikan Indonesia seakan sudah terbiasa dengan metode suap menyuap, baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa. Dan hal itu terjadi mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Nasional sekalipun tidak luput dari money politics (politik uang). Secara tidak langsung, masyarakat kecil diuntungkan dengan pola “haram†yang marak terjadi menjelang pemilu. Namun, “keuntungannya†yang diperoleh mesti dibayar mahal oleh masyarakat umum. Para calon pemimpin tentunya memiliki perhitungan sendiri akan dana besar yang digelontorkan dalam Pemilu. Maka tidak heran jika selama memimpin, praktik tindak pidana korupsi akan sering dijumpai. Terdapat korelasi antara pemimpin yang menggunakan cara illegal untuk dapat terpilih (money politics) dengan praktik tindak tidana korupsi yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Dengan kata lain Money Politics (politik uang) dalam pemilihan umum memiliki peran besar dalam menghidupkan dan memelihara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Â
Kata Kunci: Money, Politik, Koruspi, Masyrakat