URGENSI CYBER LAW DALAM MENJAGA PRIVASI PASIEN DI RUMAH SAKIT ERA DIGITAL

Authors

  • Hana Nur Hanifah Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v5i2.3945

Abstract

In the digital era, cyber crime has become one of the biggest problems in Indonesia, especially in hospital environments. The security and privacy of patient data in hospitals is an example of a very important aspect in the digitalization era. Implementing Cyber ​​Law is the key to protecting sensitive patient data from the threat of data theft, illegal access and information leakage. This article discusses the application of Cyber ​​Law in the hospital environment, including the protection of patient data which is regulated in several laws, such as Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection, Law Number 29 of 2004 concerning medical practice, Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals to Law Number 19 of 2016 concerning electronic information and transactions (ITE).This research uses a qualitative method with a descriptive approach, analyzing how existing legal policies are implemented to maintain the confidentiality of patient data. The research results show that even though regulations are available, challenges such as a lack of understanding of the law by health workers, limited technological infrastructure, and the threat of cyber attacks are still the main challenges. Therefore, there is a need to increase education, strengthen security systems in each hospital, and collaborate between stakeholders to ensure patient data is protected in accordance with legal principles and medical ethics.

 

ABSTRAK

Di era digital, kejahatan siber telah menjadi salah satu masalah terbesar yang ada di Indonesia terutama di lingkungan rumah sakit. Keamanan dan Privasi data pasien di rumah sakit merupakaan salah satu contoh aspek yang sangat penting dalam era digitalisasi. Implementasi Cyber Law menjadi kunci untuk melindungi data sensitive pasien dari ancaman pencurian data, akses illegal, dan kebocoran informasi. Artikel ini membahas penerapan hukum Cyber Law di lingkungan rumah sakit, termasuk perlindungan data pasien yang diatur dalam beberapa UU, seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit hingga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan Pendekatan deskriptif, menganalisis bagaimana kebijakan hukum yang ada diimplementasikan untuk menjaga kerahasiaan data pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun regulasi tersedia, tantangan seperti kurangnya pemahaman hukum oleh tenaga Kesehatan, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan ancaman serangan siber masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, perlu peningkatan edukasi, penguatan sistem keamanan di setiap rumah sakit, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan data pasien terlindungi sesuai dengan prinsip hukum dan etika medis.

References

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Cv. Alfabeta.

Who. (2010). Infant Mortality.

Alaikha Annan. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Sektor Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 247–254. Https://E-Journal.Naureendigition.Com/Index.Php/Sjim

Andrianto, W. (2021). Telemedicine Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Medis Di Era New Normal. Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia.

Ataç, A. E. K. S. E. Y. (2013). An Overview To Ethical Problems In Telemedicine Technology, Procedia. Social And Behavioral Sciences, 103.

Calouro, C. M. W. K. M. G. (2014). An Analysis Of State Telehealth Laws And Regulations For Occupational Therapy And Physical Therapy. International Journal Of Telerehabilitation, 6(1).

Conor, S. (2024). Telemedicine - Statistics And Facts (Statista). Https://Www.Statista.Com/Topics/12106/Telemedicine/#Topicoverview

Ganthina, D. M. S. A. (2016). Praktikum Spesialit Dan Terminologi Kesehatan. Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Hyder, M. A. & R. J. (2020). Telemedicine In The United States: An Introduction For Students And Residents. Journal Of Medical Internet Research, 22(11), 1–9.

Jannati, A. S. R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Pelayanan Telemedicine Di Indonesia. Jurnal Juristic, 3(2).

Kamal, S. K. (2020). Investigating Acceptance Of Telemedicine Services Through An Extended Technology Acceptance Model (Tam). Technology In Society, 60.

Lagut Sutandra. (2019). Pengaruh Sistem Pengamanan Data Pasien Di Rumah Sakit Menuju Era Revolusi Industri 4.0. Jurna.Stikes-Sitihajar, 1(2). Https://Jurnal.Stikes-Sitihajar.Ac.Id/Index.Php/Jhsp

Lestari, R. D. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 51–65. Https://Doi.Org/10.54066/Jci.V1i2.150

Nur, M. S. Dan U. A. S. (2020). Tinjauan Pustaka Sistematis: Pengantar Metode Penelitian Sekunder Untuk Energi Terbarukan-Bioenergi. (Lakeisha, Ed.).

Olaf Zawacki-Ritcher. (2020). Systematic Literature Reviews In Educational Research Methodology, Perspectives And Application. Wiesbaden: Springer Vs, 6.

Page, M. J. , Dkk. (2020). Prisma 2020 Explanation And Elaboration: Updated Guidance And Exemplars For Reporting Systematic Reviews. 372(160).

Puteri Mustikasari, A. (2020). Informed Consent Dan Rekam Medis Dalam Telemedicine Di Indonesia. Jurnal Pascasarjana Hukum Uns.

Riyanto, A. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Telemedicine. 9(1).

Sesilia, A. P. (2020). Kepuasan Pasien Menggunakan Layanan Kesehatan Teknologi (Tele-Health) Di Masa Pandemi Covid-19: Efek Mediasi Kualitas Pelayanan Kesehatan Patient Satisfaction Use Technological Health Service (Tele-Health)During The Covid-19 Pandemic: Mediating Effect Of Quality Health Service. Jurnal Penelitian Pendidikan, Psikologi Dan Kesehatan, 1(3), 251–260. Www.Jurnalp3k.Com/Index.Php/J-P3k/Index

Xiong, F. Z. J. (2012). Design And Implementation Of Telemedicine Based On Java Media Framework. International Conference On Solid State Devices And Materials Science ; Physics Procedia.

Yulaikah, N., & Artanti, Y. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Penggunaan Telemedicine Saat Pandemi Covid-19. Business Innovation And Entrepreneurship Journal, 4(1), 1–11. Https://Doi.Org/10.35899/Biej.V4i1.351

Yuliana, N. L. D. , & B. I. N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Menderita Kerugian Akibat Salah Mendiagnosis Dalam Layanan Kesehatan Online. Jurnal Kertha Wicara, 10(8).

Yulianengtias, A., Kumala Gantari, N., Najmanisaa, R., Prastyka, R., & Rakhmawati, N. A. (2023). Analisis Perbandingan Keamanan Data Dan Privasi Pengguna Aplikasi Telemedisin Berdasarkan Hukum Indonesia: Halodoc Dan Alodokter. Jurnal Sistem Informasi Dan Ilmu Komputer, 1(4), 141–152. Https://Doi.Org/10.59581/Jusiik-Widyakarya.V1i4.1789

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Eka Hospital BSD. Implementasi Sistem Manajemen Data Elektronik dan Kepatuhan Terhadap UU PDP. (Studi kasus).

Joint Commission International (JCI). Akreditasi Standar Internasional di Sektor Kesehatan.

Pemerintah Indonesia. (2022). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setiawan, A. (2023). Tantangan Keamanan Siber di Lingkungan Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Hukum, 15(2), 45-55.

Susanto, R., & Kurniawan, D. (2024). Analisis Penerapan Cyber Law di Rumah Sakit Berbasis Digital. Jurnal Keamanan Data, 18(3), 89-102.

Downloads

Published

2024-07-30