MEMBANGUN HUKUM LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN: TANTANGAN DAN SOLUSI GLOBAL

Authors

  • Rochmad Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v5i2.3946

Abstract

A holistic approach in environmental law offers a strategic paradigm to address increasingly urgent global challenges, such as climate change, deforestation, and transboundary pollution. This article emphasizes the importance of a comprehensive understanding of the interconnected ecological, social, and economic dimensions. By integrating analysis of international policies, national regulations, and local implementation. This qualitative approach research with a literature study design to analyze environmental law in this broad aspect analyzes that environmental law enforcement depends not only on policy, but also on cross-sectoral collaboration, community empowerment, and the application of evidence-based science. Ever-changing global dynamics. The recommendations included strengthening a progressive and innovative legal framework to ensure long-term sustainability. Environmental issues are one of the biggest challenges of the 21st century, which demands an adaptive, collaborative, and sustainable legal approach. Amid the complexity of national and international jurisdictions, various challenges arise, including weak law enforcement, capacity inequality between countries, and conflicts between economic and ecological interests. Through comparative studies and multidisciplinary approaches, this article identifies potential global solutions, such as strengthening international legal instruments, increasing community participation, and integrating environmental justice principles. The goal is to encourage a fairer, more inclusive, and sustainable legal framework for current and future generations.

 

ABSTRAK

Pendekatan holistik dalam hukum lingkungan menawarkan paradigma strategis untuk mengatasi tantangan global yang semakin mendesak, seperti perubahan iklim, deforestasi, dan pencemaran lintas batas. Artikel ini menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap dimensi ekologis, sosial, dan ekonomi yang saling terhubung. Dengan mengintegrasikan analisis terhadap kebijakan internasional, regulasi nasional, dan implementasi lokal. Penelitian pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan untuk menganalisis hukum lingkungan dalam aspek luas ini menganalisis penegakan hukum lingkungan tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kolaborasi lintas sektor, pemberdayaan masyarakat, dan penerapan ilmu pengetahuan berbasis bukti. Dinamika global yang terus berubah. Rekomendasi yang diajukan mencakup penguatan kerangka hukum yang progresif dan inovatif untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang. Isu lingkungan menjadi salah satu tantangan terbesar abad ke-21, yang menuntut pendekatan hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Di tengah kompleksitas yurisdiksi nasional dan internasional, berbagai tantangan muncul, termasuk lemahnya penegakan hukum, ketimpangan kapasitas antarnegara, serta konflik antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Melalui kajian perbandingan dan pendekatan multidisipliner, artikel ini mengidentifikasi solusi global yang potensial, seperti penguatan instrumen hukum internasional, peningkatan partisipasi masyarakat, dan integrasi prinsip keadilan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mendorong kerangka hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang.

References

Said, M. Yasir, and Yati Nurhayati. "Paradigma filsafat etika lingkungan dalam menentukan arah politik hukum lingkungan." Al-Adl: Jurnal Hukum 12.1 (2020): 39-60.

Rafiqi, Ilham Dwi. "Pembaruan Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Progresif." Bina Hukum Lingkungan 5.2 (2021): 319-339.

Ayu, Riana Kesuma, and Fauzan Ramon. "Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan dalam Perspektif Hukum Islam." Wasaka Hukum 9.1 (2021): 231-244.

Bahri, Saipul, et al. "Optimalisasi Pengelolaan Lingkungan Dengan Pendekatan Holistik Kultural." Journal of Science and Social Development 2.2 (2019): 53-60.

Anwar, Mashuril. "Paradigma Holistik Kontradiksi Asas Ultimum Remidium Terhadap Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan." Administrative and Environmental Law Review 1.1 (2020): 43-52.

Nurmardiansyah, Eko. "Eco-Philosophy dan Implikasinya dalam Politik Hukum Lingkungan di Indonesia." Melintas 30.1 (2014): 70-104.

Kennedy, Richard. "Diskursus Hukum Progresif dalam Penegakan dan Pembaharuan Hukum Lingkungan." Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 26.3 (2021): 198-209.

Triana, Nita. "Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai di Era Otonomi Daerah." Pandecta Research Law Journal 9.2 (2014): 158-172.

Buana, Gilang Tri, et al. "Eksplorasi Terkini Pada Desain Industri Green Manufacturing Melalui Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 3.01 (2024): 84-92.

Amarulah, M., Trihastuti, N., & Samekto, F. X. A. (2019).

Implementasi Prinsip–Prinsip Hukum Lingkungan Internasional Dalam Kebijakan Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(3), 1–26.

Ariadno, M. K. A. (2019). Prinsip-Prinsip dalam Hukum Lingkungan Internasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 29(2). Candrakirana, R. (2020).

Penegakan hukum lingkungan dalam bidang pengelolaan sampah sebagai perwujudan prinsip good environmental governance di kota Surakarta. Yustisia, 4(3), 581–601. Jazuli, A. (2019).

Dinamika hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181–197. Jihan, L. N. (2022).

Pembangunan Berkelanjutan Melalui Penerapan Produksi Bersih Sebagai Upaya Penegakan Hukum Lingkungan. Jurnal Juristic, 3(01), 13–29. Nurlinda, I. (2020).

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 1–9. Pitaloka, D. (2021).

Sonjaya, T., Heryanto, B., Mulyana, A., & Aridhayandi, M. R. (2020).

Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2), 203–214. Warlina, L. (2019).

Prinsip-prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan. Jounal Manajemen Pembangunan Dan Lingkungan, 1(1), 1–38. Wati, E. P. (2021).

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan yang Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 119–126.

Downloads

Published

2024-07-30