PENERAPAN ACTIO PAULINA SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM KEPAILITAN
Abstract
Actio pauliana dalam kepailitan merupakan suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur sendiri, dimana dinilai tindakan tersebut dapat merugikan kepentingan para krediturnya, Actio pauliana diatur dalam pasal 41 sampai dengan 47 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam hal ini kreditur dibagi menjadi tiga yakni: kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Namun dalam prakteknya masih banyak ditemukan pelanggaran dan permasalahan yang diperoleh kreditur atas tindakan yang dilakukan debitur. Dengan demikian, peneliti mengkaji bagaimana upaya actio pauliana dalam menjalankan fungsinya sebagai perlindungan hukum bagi kreditur.
Guna menjawab permasalahan dari tema yang peneliti angkat, peneliti menerapkan penelitian ini dengan menggunakan metode normatif, dimana penelitian ini lebih lebih ditekankan pada doktrin-doktrin hukum,perundang-undangan, dan prinsip-prinsip hukum. Dari hasil penelitian peneliti upaya perlindungan hukum yang dilakukan adalah dengan melindungi semua harta atau aset-aset debitur dengan tujuan untuk menghindari adanya itikad tidak baik dari debitur, kemudian terhadap aset-aset yang sudah di tangan pihak ketiga, untuk dikembalikan kepada kurator dan akan dimasukkan kembali pada boedel pailit.
Â
Kata Kunci: Actio Pauliana, Perlindungan Hukum, Kepailitan