PENGUATAN KETAHANAN BANGSA BERBASIS PANCASILA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DIERA DISRUPSI

Authors

  • H. Sejati

Abstract

Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena korban yang diakibatkan oleh korupsi adalah sangat masif karena dengan korupsi, kerugian yang diderita oleh suatu negara dapat menjadi begitu gradual. Korupsi sangat dekat dengan kekuasaan (para penyelenggara negara) dan diyakinikejahatan ini telah ada seiring dengan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. paper ini memberikan gagasan tertulis tentang Penguatan Ketahanan Bangsa Berbasis Pancasila dalam Mencegah Korupsi di Era Disrupsiâ€.

Gerakan nasional pencegahan korupsi di era disrupsi harus dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi dengan seluruh system pemerintahan, masyarakat secara berkesinambungan guna mewujudkan ketahanan nasional dengan langkah-langkah sebagai berikut : (1) Menanamkan nilai-nilai anti korupsi seperti kepedulian, keberanian, kejujuran dan transparansi mesti dikembangkan sejak dini sebagai tindakan preventif seperti dilaksanakannya pendidikan anti korupsi mulai dari PAUD/TK hingga perguruan tinggi yang memberikan bekal pengetahuan dan kesadaran anti korupsi. (2) Menciptakan system perekrutan pegawai  (ASN) yang akuntabel dan transparan berdasarkan kompetensinya. Bila perlu, dalam setiap rekruitmen pegawai calon ASN (CPNS) harus disertai dengan tes kompetensi yang mengukur pengetahuan, nilai-nilai sikap, dan perilaku antikorupsi calon PNS, (3) Melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) dengan pola baru Materi Anti Korupsi yang memfasilitasi peserta diklat dengan pembentukan nilai-nilai dasar antikorupsi pada peserta Diklat melalui pembelajaran penyadaran anti korupsi, menjauhi perilaku korupsi, membangun system integritas,. (4) Menciptakan budaya kerja atau organisasi sesuai prinsip-prinsip ASN yang harus memiliki Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu serta Anti korupsi (ANEKA), (5) Perlunya kajian (studi) yang terintegrasi (integrated) antara materi peningkatan kompetensi, kinerja, dan agama secara ruitn dan berkelanjutan bagi pegawai (ASN) dengan periode misalnya 1-2 kali dalam satu bulan melalui ceramah agama, seminar, dan pelatihan untuk konsistensi internal, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME. (6) Pengawasan atau audit eksternal dari para ahli/pakar independen di bidang yang terkait dalam proyek-proyek pembangunan (kontruksi infrastruktur, pengadaan barang dan jasa pemerintah, dsb) yang memberikan penilaian (evaluasi) dari proyek-proyek pemerintah pusat maupun daerah, (7) Implementasi dari system informasi dan komunikasi (e-procurement) dalam setiap proyek-proyek pemerintah yang dapat diakses oleh auditor, LSM, maupun masyarakat sehingga senantiasa ada pengawasan melekat secara eksternal.

 

Kata Kunci: Ketahanan bangsa, korupsi, disrupsi

Published

2020-07-07

Issue

Section

Articles