Urgensi Penerapan Local Lockdown Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Negara Kesatuan
Abstract
Kebijkan local lockdown yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperoleh dengan alat-alat logika dan mengesampingkan peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan dan hanya memperhatikan nilai-nilai yang baik atau buruk kebijakan local lockdown tersebut, untuk itu banyak konsep yang di kesampingkan  mengenai konsep negara kesatuan yang mengatut asas desentralisasi, Kebijakan Local Lockdown yang di lakukan Pemerintah Daerah di tinjau dalam perspektif Negara Kesatuan merupakan kebijakan yang kurang relevan hal ini di karenakan dalam negara kesatuan tidak boleh terdapat negara dalam negara yang memiliki berdaulatnya sendiri, walaupun dalam negara kesatuan wilayah wilayah negara di bagi dalam beberapa bagian serta beberapa bagian tersebut tidak dapat memiliki kewenangan asli. Upaya local lockdown yang di lakukan dapat menciptakan kewenangan asli dalam suatu pemerintahan akan tetapi pemerintah pusat lah yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah yang terdiri dari daerah daerah. Selanjutnya Kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak di limpahkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan local lockdown atau kekarantinaan wilayah dapat menimbulkan Tindakan keseweng wenangan hukum yakni muncul suatu “kekuasaan yang tidak formalâ€.serta Urgensi Local Lockdown atau karantinaan wilayah oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menghentikan laju infeksi virus corona yang terjadi hingga saat ini yang di prediksikan oleh Badan Intelegen Nasional akan berakhir pada akhir bulan juni. Hal ini dianggap sangat penting dilakukan sebagai bagian dari pada menyelamatkan sebanyak banyaknya orang yang ada di daerah tersebut. Local lockdown atau karantinaan wilayah yang di lakukan mempertimbangakan kesenangan atau kemanfaatan dari Tindakan yang dilakukan dapat di ukur dengan akibat (konsekuensi) yang akan di dapatkan oleh daerah tersebut dan Tindakan tersebut di anggap dapat menyelamatkan sebanyak banyaknya orang.
Kata Kunci : Kebijakan, Lockdown, Covid-19, Negara Kesatuan
References
Cecep Triwibowo, (2014). Etika dan Hukum Kesehatan , Yogyakarta, Nuha Medika, Cetakan 1.
Jimly Asshiddiqie, (2005). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta,Edisi Revisi, Konstitusi Press
Irfan Iqbal Muthahhari, (2011). Kumpulan Undang-Undang tentang, Praktik Kedokteran, Rumah Sakit, Kesehatan, Psikotropika, Narkotika. Jakarta, Prestasi Pustaka, Cetakan 1.
Saldi Isra, (2014). Desentralisasi Asimentri Di Indonesia Kajian Dari Aspek Konstitusi, Dalam Faisal Santiogo dan Ninuk Triyanti (Edt), Hukum Indonesia Dari Berbagai Perpektif, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Al Chaidar Zulfikar Salahudin dan Herdi Sahrasad, (2000). Federasi atau Disentegrasi, Jakarta, Madani Press
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta, Penerbit Liberty, Cetakan Ke 3.
H. Salim Hs, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta PT Rajagrafindo Persada.
Nunung Nuryartono dan Hendri Saparini, (2009. Kesenjangan Ekonomi Sosial dan Kemiskinan, Ekonomi Konstitusi: Haluan Baru Kebangkitan Ekonomi Indonesia, eds. Soegeng Sarjadi dan Iman Sugema, Jakarta, Soegeng Sarjadi Syndicate,
Bambang Waluyo, (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika,
Amirudin, Zainal Asikin, (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo
Hans Kelsen, yang dikutip oleh Soejono Soekanto (1983), Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Yogyakarta, UII Press,
Bernard L. Tanya, Ed. All, (2010). Teori Hukum (Strategi tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Yogyakarta: Genta Publishing
John Austin, (1832) The Province of Jurisprudence Determined , London: Ed. John Murray, Albemarle Street
Bernard L. Tanya, Ed. All, (2010). Teori Hukum (Strategi tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Yogyakarta, Genta Publishing
M Solly Lubis, (1983). Pergeseran Garis Politik Dan Perundang Undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Bandung, Alumni
Ramlan Surbakti, (2010). Memahami Ilmu Politik, Cetakan Ke 7, Jakarta
Moh.Kusnadi dan Bintan R Saragih,(1995). Ilmu Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama,
Edie Hedratno,(2009). Negara Kesatuan, Desentralisasi Dan Federalisme, Jakarta, Graha Ilmu dan Universitas Pancasila Press
Maurice Duverger, (1978). Dalam Buku Kuntjoro Purbopranoto, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Bandung Penerbit Eresco, Cet 3
Armin, (2016). Otonomi, Sentralisasi Dan Desentralisasi, Di Kutib Dalam buku Emanuel Sujadmiko, Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah, Surabaya, Revka Petra Media
Ten Berge, (1999). Bahan Penataan Hukum Administrasi, Kerjasama Hukum Indonesia Dengan Belanda, hlm. 16 Di Kutip Dalam Disertasi Emanuel Sujadmiko, ,Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah, Surabaya,Universitas Brawijaya Malang.
Rene Seerden dan Frits Stroink. (2002). Administrasi Law Of The Eurupean, Union, Its Member State And The United States, Intersentria Ultgevers Antwerpen, Groningen, Di Kutip Dalam Disertasi Emanuel Sujadmiko, Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah, Surabaya,Universitas Brawijaya Malang.
Ryaas Rasyid, (2000). Perpektif Otonomi Luas, Dalam Otonomi Dan Federalism Dampakya Terhadap Perekonomian, Jakarta, Suara Harapan, hlm 78 Di Kutip Dalam Disertasi Emanuel Sujadmiko, , Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah, Surabaya,Universitas Brawijaya Malang.
Agussalim Andi Gadjong, (2007). Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia.
Sirajudin dan Winardi,(2015). Dasar- Dasar Hukum Tata Negara, Malang, Setara Pers.
Prajudi Atmosudirdjo, (1984). Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Galia Indonesia,
Jeremy Bentham, (2000). An Introduction to the Principles Of Morals and Legislation, Kitchener, Batoche Books
Sugandhi, (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya, Surabaya Usaha Nasional
Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.
Alodokter, Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), https://www.alodokter.com/virus-corona, diakses pada tanggal 3 April 2020, pukul 16;30 wib
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mampukah Indonesia Mengantisipasi Puncak Penyebaran Covid 19?", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/07430251/mampukah-indonesia-mengantisipasi-puncak-penyebaran-covid-19 dikases pada tanggal 3 April 2020, pukul 15;30 wib
Detik News, Kronologis lockdown yang di lakukan oleh 13 negara di dunia, https://news.detik.com/internasional/d-4946198/kronologi-lockdown-13-negara-gegara-virus-corona, dikases pada tanggal 3 April 2020, pukul 16;00 wib
Fahmi Ramadhan Firdaus, Lockdown dan Urgensi Peraturan Pemerintah, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa, 31 Maret 2020 06:35 WIB, https://kolom.tempo.co/read/1325840/lockdown-dan-urgensi-peraturan-pemerintah/full&view=ok, dikases pada tanggal 1 April 2020, pukul 16;30.
Ahmad Naufal Dzulfaroh, dalam Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Para Ilmuwan soal Sifat Virus Corona dan car acara Penyebarannya yang Ekstrem", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/21/162100765/penjelasan-para-ilmuwan-soal-sifat-virus-corona-dan-penyebarannya-yang, di akses pada tanggal 5 April 2020, pukul 14:02 wib
Luthfia Ayu Azanella, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update: 5 Wilayah di Indonesia yang Berlakukan Karantina Terbatas hingga Local Lockdown", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/30/105141365/update-5-wilayah-di-indonesia-yang-berlakukan-karantina-terbatas-hingga, di akses pada tanggal 5 april 2020, pukul 15:02 wib
Daftar pemerintah daerah yang mulai berlakukan karantinaan wilayah cegah corona, https://news.detik.com/berita/d-4957221/ini-daftar-pemda-yang-mulai-berlakukan-karantina-wilayah-cegah-corona/2 di akses pada tanggal 5 April 2020, pukul 18:02 wib