PEMBINAAN KESEHATAN MENTAL DI ERA DIGITAL UNTUK REMAJA STOP BULLYING, BIJAKLAH DALAM BERSOSIAL MEDIA
DOI:
https://doi.org/10.35473/ijce.v2i1.523Abstract
Dewasa ini banyak kenakalan remaja yang terjadi, berupa geng motor, penggunaan narkoba, maupun pembullian yang dipicu akibat unggahan di media sosial. Akibatnya, antar grup maupun anggota grup saling ejek, saling mem-bully, yang menyebabkan emosi dari para remaja tersebut memuncak. Akibat luapan emosi tersebut, maka saling membuat rencana dan berupaya untuk mengunggulkan jati diri mereka. Remaja merupakan usia transisi dari anak-anak menuju ke dewasa,dengan batasan usia dari 10-20 tahun. Pada masa peralihan ini, umumnya memiliki ciri mengalami kegelisahan dalam hidupnya,munculnya pertentangan dengan orang tua, keinginan untuk mencoba hal baru, berkhayal dan berfantasi tentang prestasi dan kariernya. Kegiatan ini dilakukan melalui pembinaan kesehatan mental sebagai sasaran adalah siswa SMA di Kabupaten Semarang. Pembinaan dilakukan dengan memberikan materi dan evaluasi berupa pretes dan postes kepada sejumlah 33 siswa. Hasil evaluasi berupa nilai pemahaman yang akan mejadi dasar untuk menentukan kategori pemahaman siswa yang terdiri dari cukup, baik dan sangat baik. Prosentase siswa yang memiliki kategori pemahaman tersebut dihitung untuk menentukan tingkat keberhasilan penyampaian materi. Hasil evaluasi yang diperoleh menunjukkan bahwa, terdapat peningkatan pemahaman kepada siswa setelah diberikan edukasi tentang kesehatan mental, Undang-Undang ITE dan konten positif media sosial. Pemahaman siswa tentang semua materi kategori sangat baik karena nilai rata-rata yang diperoleh di atas 90. Prosentase siswa yang memiliki pemahaman sangat baik meningkat menjadi 64% dan baik menjadi 36%. Hal ini menunjukkan bahwa adanya edukasi kepada siswa, membantu meningkatkan pemahaman terhadap cyber bullying, UU ITE dan unggahan konten positif di sosial media.
References
Aprinta Gita B, D. S. E. 2017. Hubungan Penggunaan Media Sosial Dengan Tingkat Kepekaan Sosial Di Usia Remaja. The Messenger, 9(1), 65–69.
Azmi, N. 2015. Potensi emosi remaja dan pengembangannya. Sosiol Horizon, Jurnal Pendidikan Sosial, 2(1), 36–46.
Hamadi, L. 2019. Penegakan Hukum Tindak Pidana Bullying Melalui Media Sosial Berdasarkan UU NO. 11 Tahun 2008 Jo. UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Di Polres Mataram). Universitas Mataram.
Hidajat, M., Adam, A. R., Danaparamita, M., & Suhendrik. 2015. Dampak Media Sosial Dalam Cyber Bullying. ComTech, 6(1), 72–81.
Idham, A. F., Rahayu, P., & Sumantri, M. A. 2019. Trend Literasi Kesehatan Mental. Analitika, Jurnal Magister Psikologi UMA, 11(1),11–20.https://doi.org/10.31289/analitika.v11i1. 2294
Ilmiyah, N. H., & Sumbawati, M. S. 2019. Pengaruh Media Kahoot dan Motivasi Belajar Terhadap Hasil Belajar Siswa. JIEET, 3(1), 46–50.
KPAI. (n.d.). KPAI : Sepanjang 2018, Kasus Cyberbully Meningkat. Tribunnews.com.
KPAI. 2018. KPAI : Sepanjang 2018, Kasus Cyberbully Meningkat. Tribunnews.com.
Malihah, Z., & Communication, C. 2018. Cyberbullying among Teenager and Its Relationship with Self-Control and Parents- Child Communication. Jur.Ilm.Kel & Kons., 11(2), 145–156.
Rahmadani, S. N., & Setiawati, M. 2019. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Bahastra, 3(2), 241–246.
Supanto. 2016. Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy. Yustisia, 5(1).
Yulio, D. D. 2015. Perancangan Sticker Catfiz Messenger Di Surabaya. Jurnal Pendidikan Seni Rupa, 3(3), 61–67.