Analisis Sistem Informasi Dalam Melacak dan Menemukan Keberadaan Barang Yang Hilang Ala Detektif Menggunakan Media Sosial Dan Marketplace Meta (Facebook) Studi Kasus Pada Tindak Kejahatan Kriminal Pencurian

Authors

  • Julianto IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.35473/jamastika.v4i2.2622

Abstract

Perkembangan teknologi kian hari kian pesat memberikan banyak kemudahan yang ditawarkan kepada penggunanya. Dari penggunaan teknologi itu sendiri menciptakan berbagai macam perangkat teknologi lain maupun aplikasi yang dapat membantu pengguna terutama dalam memudahkan pekerjaan, usaha dan bisnis yang dijalankan. Namun disisi lain kemudahan yang didapat dari teknologi ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan aksi tindak kejahatan kriminal, terutama pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mencaritau teknik yang digunakan untuk mengetahui, melacak dan mencaritau keberadaan barang yang hilang dari tindak kriminal pencurian dengan memanfaatkan media sosial dan marketplace Meta (facebook). Meta sebelumnya dikenal sebagai Facebook, adalah sebuah layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat yang diluncurkan pada bulan Februari 2004. Dalam menyelesaikan hasil penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Studi kasus dan fenomenologi berdasarkan fenomena yang terjadi, dibantu dengan metode studi literature. Hasil penelitian menunjukan bahwa barang hasil curian korban dapat dilacak dan ditemukan pada marketplace Meta (facebook) dengan rentang waktu lebih dari satu minggu pasca kejadian, dikarenakan penadah/penjual harus dapat menghitung estimasi waktu yang tepat saat menjual dari saat setelah kejadian, dan penggunaan media sosial Meta yang mudah digunakan oleh berbagai kalangan termasuk generasi X dan Y dalam menjual barang, dimana media sosial ini memiliki jumlah pengguna aktif yang lebih banyak dari media sosial lainnya sehingga pangsa pasarnya lebih luas dan memungkinkan barang lebih cepat terjual.

Kata Kunci: Melacak; Barang Hilang; Pencurian; Meta; Facebook

References

ARAFAH, A. A., Aburaerah, S., & Agis, A. (2021). PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBELIAN BARANG CURIAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

FEBRIANSYAH, F. (2019). HUKUMAN PENCURI YANG MENGEMBALIKAN BARANG CURIAN PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM HANAFI (Doctoral dissertation, UIN Raden Fatah Palembang).

Fernandez, P. (2022). Facebook, Meta, the metaverse and libraries. Library Hi Tech News.

Gunawan, H., & Habibi, A. (2021). Analisis Jual Beli Barang Curian Perspektif Hukum Pidana Islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), 126-138.

Habsy, B. A. (2017). Seni memehami penelitian kuliatatif dalam bimbingan dan konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90-100.

Piranda, D. R., Sinaga, D. Z., & Putri, E. E. (2022). Online Marketing Strategy In Facebook Marketplace As A Digital Marketing Tool. Journal of Humanities, Social Sciences and Business (JHSSB), 1(3), 1-8.

Saputra, R. P. (2019). PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA. Jurnal Pahlawan, 2(2), 1–8. https://doi.org/10.31004/jp.v2i2.573

Supriyono, S. (2020). KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG HASIL CURIAN (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Blora) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Surani, D. (2019, May). Studi literatur: Peran teknolog pendidikan dalam pendidikan 4.0. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP (Vol. 2, No. 1, pp. 456-469).

Susanto, A., Sari, C. A., Rachmawanto, E. H., & Mulyono, I. U. W. (2020). Implementasi Facebook Marketplace untuk Produk UMKM sebagai Upaya Peningkatan Pemasaran dan Penjualan Online. Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 42-51.

Yolanda, E. (2022). TINJAUAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG HASIL CURIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Putusan No. 1341/Pid. B/2019/PN Plg) (Doctoral dissertation, UIN Raden Fatah Palembang).

Downloads

Published

2025-10-30