Pengaruh Media Sosial Sehat Terhadap Keberhasilan Ujian Sekolah Ditinjau dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstrak - Globalization has brought significant change toward social media communication as online media. Freedom and powerfull social media user participates, shares, and creates the content. Therefore, It is important to find a better content for students whose prepare final examination. Social media should become a motivation to for students to find educational content, nevertheless a negative aspect more popular. The paradox, then, emerges when the bad side finally meet internet regulation, UU ITE 2016, which restrict internet freedom. A regretful accident could be ignorance when the pupils of SMK Perintis 29 Ungaran have awareness and knowledge about the rules, compared with a breaking rule incident in SMK at Medan.Keywords: social media, final examination, success
References
(1) A Nugroho, E-Commerce Memahami Perdagangan Modern di Dunia Maya. Bandung: Informatika, 2006.
(2) I. S. Huzni, “Pemanfaatan Media Internet
sebagai Sumber Beajar,†J. Iqra, vol. 2, pp. 72–2008.
(3) B. S. D. Oetomo, CRM Membina Relasi Dengan Pelanggan. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2003.
(4) T. Tharom, Mengenal Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2002.
(5) Maskun, Wiwik Meilarati Saloko, Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet, Bandung, Keni Media, 2017.
(6) Depkominfo, “https://kominfo.go .id/index.php/content/detail/3415/Kominfo +%3A+Pengguna+Internet+di +Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker diakses tanggal 2 April 2017.†.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik