PENDAMPINGAN OPTIMALISASI INTERAKSI DARING DALAM PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

Authors

  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/jbh.v2i1.1745

Abstract

Optimalisasi interaksi daring sebagai langkah menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Berdasarkan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. Salah satu langkah Pemerintah Indonesia untuk mencegah pandemi COVID-19 adalah memberlakukan pembatasan aktivitas sehari-hari di luar ruangan kepada masyarakat.  Aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di rumah melalui daring, yang dapat memanfaatkan teknologi digital seperti google classroom, zoom, video converence, telepon atau live chat. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada tingkat desa/ kelurahan sangat strategis berperan dalam pelaksanaan, pengendalian, dan penggerak ke masyarakat dalam pencegahan pandemi COVID-19. Selain itu, pengetahuan dan ketrampilan yang berbasis online/ daring kepada ibu-ibu PKK pada tingkat desa/ kelurahan masih diperlukan. Tim pengabdian memilih di lingkungan PKK RW XII Desa Batursari, Mranggen, Demak, karena pengetahuan optimalisasi interaksi daring demi mencegah pandemi COVID-19 masih kurang. Pengabdian masyarkat ini dilaksanakan dengan metode pendekatan partisipatif, yang mana para peserta dituntut aktif mengikuti selama kegiatan berlangsung. Kompetensi yang akan dibentuk ditandai dengan indikator peningkatan pengetahuan peserta tentang penerapan interaksi daring yang tepat guna di masa Pandemi COVID-19. Para ibu-ibu PKK yang mengikuti pendampingan ini dapat mengetahui, memahami dan terdorong untuk menerapkan interaksi daring secara optimal. Hal ini sekaligus dapat meningkatkan pengetahuan Undang-Undang Kekantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.

Kata Kunci: interaksi daring, optimalisasi, masyarakat, COVID-19

References

Bambang Poernomo. (2018). Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Aditya Media.

Dzulfaroh, Ahmad Naufal. (30 Agustus 2021). PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya. Diakses pada 25 Desember 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/30/211101565/ppkm-diperpanjang-hingga-6-september-2021-ini-penyesuaian-aturannya?

Soekidjo Notoatmodjo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No 290/MenKes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis.

Published

2022-07-08

Issue

Section

Articles