EDUKASI REMAJA SEHAT, AMAN, DAN SADAR HUKUM DALAM PENCEGAHAN PERILAKU BERISIKO MELALUI PENDEKATAN HUKUM DAN KESEHATAN TERPADU

Authors

  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo
  • Eko Mardiyaningsih Universitas Ngudi Waluyo
  • Abdul Wakhid Universitas Ngudi Waluyo
  • Alfan Afandi Universitas Ngudi Waluyo
  • Yulia Nur Khayati Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/jbh.v6i1.5180

Abstract

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesehatan remaja dan mencegah perilaku berisiko, terutama penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, gangguan kesehatan mental, dan risiko kesehatan reproduksi. Kegiatan dilaksanakan melalui edukasi terpadu di SMK Pangudi Luhur Tarcicius Semarang pada 11  September 2025 dengan melibatkan tim lintas disiplin hukum, keperawatan, kesehatan masyarakat, dan pendidikan. Metode pelaksanaan terdiri atas identifikasi kebutuhan, penyusunan materi berbasis hukum positif, penyampaian edukasi interaktif, diskusi kasus, serta evaluasi pengetahuan melalui pre-test dan post-test. Materi hukum dikaitkan dengan UU Kesehatan, UU Narkotika, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil evaluasi deskriptif menunjukkan rata-rata capaian pre-test sebesar 92,78% dari 169 responden dan rata-rata capaian post-test sebesar 93, 58%  dari 106 responden. Temuan ini menunjukkan bahwa peserta telah memiliki pengetahuan awal yang baik dan kegiatan edukasi mampu mempertahankan sekaligus memperkuat pemahaman remaja. Kegiatan ini berdampak pada meningkatnya kesadaran remaja untuk menjaga kesehatan diri, memahami batasan pergaulan, mengenali bentuk pelecehan, menolak narkoba, serta menggunakan media digital secara bertanggung jawab.

 

Kata Kunci: edukasi remaja, kesadaran hukum, kesehatan reproduksi, narkoba, pelecehan seksual

References

Kusumaningtyas, U., Rokhmah, D., & Nafikadini, I. (2013). Dampak Kesehatan Mental Pada Anak Korban Kekerasan Seksual (Effect of Mental Health on Children as Victim of Sexual Violence). Artikel Ilmiah Hasil Penelotian Mahasiswa.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Download/202006/UU Nomor 12 Tahun 2022.pdf

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

UNICEF. (2025). UNICEF Indonesia 2025 — Indonesia Adolescent Health Profile 2024. https://www.unicef.org/indonesia/id/media/23811/file/adolescent-health-profile-2024.pdf

World Health Organization. (2021). WHO & UNESCO 2021 — Making every school a health-promoting school. https://cdn.who.int/media/docs/default-source/health-promotion/9789240025059-eng.pdf

World Health Organization. (2025). WHO 2025 — Mental health of adolescents. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-mental-health

Downloads

Published

2026-06-27

Issue

Section

Articles