EDUKASI REMAJA SEHAT, AMAN, DAN SADAR HUKUM DALAM PENCEGAHAN PERILAKU BERISIKO MELALUI PENDEKATAN HUKUM DAN KESEHATAN TERPADU
DOI:
https://doi.org/10.35473/jbh.v6i1.5180Abstract
Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesehatan remaja dan mencegah perilaku berisiko, terutama penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, gangguan kesehatan mental, dan risiko kesehatan reproduksi. Kegiatan dilaksanakan melalui edukasi terpadu di SMK Pangudi Luhur Tarcicius Semarang pada 11 September 2025 dengan melibatkan tim lintas disiplin hukum, keperawatan, kesehatan masyarakat, dan pendidikan. Metode pelaksanaan terdiri atas identifikasi kebutuhan, penyusunan materi berbasis hukum positif, penyampaian edukasi interaktif, diskusi kasus, serta evaluasi pengetahuan melalui pre-test dan post-test. Materi hukum dikaitkan dengan UU Kesehatan, UU Narkotika, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil evaluasi deskriptif menunjukkan rata-rata capaian pre-test sebesar 92,78% dari 169 responden dan rata-rata capaian post-test sebesar 93, 58% dari 106 responden. Temuan ini menunjukkan bahwa peserta telah memiliki pengetahuan awal yang baik dan kegiatan edukasi mampu mempertahankan sekaligus memperkuat pemahaman remaja. Kegiatan ini berdampak pada meningkatnya kesadaran remaja untuk menjaga kesehatan diri, memahami batasan pergaulan, mengenali bentuk pelecehan, menolak narkoba, serta menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
Kata Kunci: edukasi remaja, kesadaran hukum, kesehatan reproduksi, narkoba, pelecehan seksual
References
Kusumaningtyas, U., Rokhmah, D., & Nafikadini, I. (2013). Dampak Kesehatan Mental Pada Anak Korban Kekerasan Seksual (Effect of Mental Health on Children as Victim of Sexual Violence). Artikel Ilmiah Hasil Penelotian Mahasiswa.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Download/202006/UU Nomor 12 Tahun 2022.pdf
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
UNICEF. (2025). UNICEF Indonesia 2025 — Indonesia Adolescent Health Profile 2024. https://www.unicef.org/indonesia/id/media/23811/file/adolescent-health-profile-2024.pdf
World Health Organization. (2021). WHO & UNESCO 2021 — Making every school a health-promoting school. https://cdn.who.int/media/docs/default-source/health-promotion/9789240025059-eng.pdf
World Health Organization. (2025). WHO 2025 — Mental health of adolescents. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-mental-health
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hani Irhamdessetya, Eko Mardiyaningsih , Abdul Wakhid , Alfan Afandi , Yulia Nur Khayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright notice:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)
