HEGEMONI TEKNOLOGI DALAM PENDIDIKAN MENANTANG BATAS KONSTITUSIONAL BAGI SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI ( SMAN) 2 UNGARAN
DOI:
https://doi.org/10.35473/jbh.v6i1.5210Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena hegemoni teknologi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Ungaran yang berpotensi mengikis kedaulatan diri dan hak-hak konstitusional siswa di tengah masifnya digitalisasi pendidikan. Penggunaan platform digital dan algoritma personalisasi sering kali dilakukan tanpa pemahaman mendalam mengenai perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi, sehingga menciptakan kerentanan hukum bagi siswa. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengevaluasi implementasi teknologi pendidikan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional melalui pemberdayaan civitas akademika. Metode pelaksanaan dimulai dengan analisis kebutuhan awal melalui wawancara mendalam, dilanjutkan dengan pengumpulan data melalui kuesioner dan observasi partisipatif untuk mengukur tingkat kesadaran hak digital siswa. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif untuk memetakan tantangan konstitusional yang dihadapi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya pola kerentanan hak siswa yang kemudian ditindaklanjuti dengan perumusan rekomendasi kebijakan praktis. Simpulan dari pengabdian ini adalah dihasilkannya panduan strategis yang dipresentasikan melalui lokakarya untuk memastikan inovasi teknologi di sekolah tetap menjamin kedaulatan, keamanan, dan keadilan bagi siswa sesuai amanat konstitusi.
References
Salwa Aidah Aida Restu Amalia, Alifia Aqida, “Kewarganegaraan Digital Sebagai Upaya Persiapan Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi,” Indonesian Cyber Journal 2, no. 1 (2025): 15–33.
Nur Azizah Qurrotuaini, “Hak Privasi Sebagai Hak Konstitusional Di Era Digital: Kajian Yuridis Dalam Perspektif Hukum Siber,” Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 4, no. 2 (2024): 236–54.
Hatono Melliyana Ristanti, Rusdianto, “Kedudukan Hukum Konstitusi Dalam Menghadapi Transformasi Teknologi Digital Dan Perlindungan Hak Digital Di Indonesia,” Contemporary Law Journal 1, no. 2 (2026): 1–12.
Normilawati, “Pengaruh Teknologi Digital Dalam Proses Pembelajaran Di SMA,” Journal of Scientific of Interdisciplinary 01, no. 01 (2024): 8–16.
Melliyana Ristanti, Rusdianto, “Kedudukan Hukum Konstitusi Dalam Menghadapi Transformasi Teknologi Digital Dan Perlindungan Hak Digital Di Indonesia.”
Arief Hidayat Nanang Subekti, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, “Konstitusionalisme Digital Di Indonesia: Mengartikulasikan Hak Dan Kekuasaan Di Era Digital,” Peradaban Journal Of Law and Society 2, no. 1 (2023): 1–22.
Mohammad rizqy darajat Laila Sofwan, reeza Firmansyah, fauziyananda latifah, alifah nabila putri, “Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Platform Digital Bagi Peserta Didik Sekolah Menegah Atas Negeri ( SMAN) 4 Kota Bandung,” IKHLAS : Jurnal Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa 02, no. 03 (2023): 63–71.
Nanang Subekti, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, “Konstitusionalisme Digital Di Indonesia: Mengartikulasikan Hak Dan Kekuasaan Di Era Digital.”
Melliyana Ristanti, Rusdianto, “Kedudukan Hukum Konstitusi Dalam Menghadapi Transformasi Teknologi Digital Dan Perlindungan Hak Digital Di Indonesia.”
Deni Apridinatae, “Peran Guru Dalam Mengedukasi Siswa Tentang Undang-Undang ITE Di Era Teknologi,” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2025): 446–60.
Meissy Putri Deswari Aulia Fikrina, Yossiramah Sucia, “Pendidikan Hukum Di Era Digital: Mempersiapkan Siswa Menghadapi Kontrak Elektronik,” Jurnal Pendidikan Tambusai 9, no. 1 (2025): 3471–77.
Deni Apridinatae, “Peran Guru Dalam Mengedukasi Siswa Tentang Undang-Undang ITE Di Era Teknologi.”
Laila Sofwan, reeza Firmansyah, fauziyananda latifah, alifah nabila putri, “Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Platform Digital Bagi Peserta Didik Sekolah Menegah Atas Negeri ( SMAN) 4 Kota Bandung.”
Deni Apridinatae, “Peran Guru Dalam Mengedukasi Siswa Tentang Undang-Undang ITE Di Era Teknologi.”
Muhammad Aris Saifuddin, “Transformasi Sekolah Digital Dalam Tantangan Hukum Dan Perubahan Sosial Era Pendidikan 5.0,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12, no. 2 (2025): 383–94.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Latif, Kustiyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright notice:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)
