RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF NON-PUNITIVE DALAM MENANGANI AKSI KREAK DI KOMUNITAS SEKOLAH
DOI:
https://doi.org/10.35473/jbh.v6i1.5293Abstract
Menelaah latar belakang masalah yang ada, dinamika konflik di lingkungan sekolah berupa kenakalan remaja atau aksi kreak selama ini didominasi oleh pendekatan hukuman yang kaku, seperti skorsing dan pengembalian siswa kepada orang tua. Pendekatan ini gagal menyelesaikan akar masalah di Sekolah Menengah Kejuruan Pancasila Salatiga, yang mencatat tiga belas kasus kenakalan dalam setahun terakhir akibat keterbatasan metode intervensi guru bimbingan konseling. Berkaca pada kondisi tersebut, tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai alternatif nonpenghukuman yang humanis, dialogis, dan edukatif. Sementara itu, metode pelaksanaan program non-ekonomi produktif ini dirancang sistematis selama lima bulan melalui tahapan analisis kebutuhan, penyusunan modul, lokakarya filosofi, pelatihan mediasi bagi guru, sosialisasi siswa, serta uji coba prosedur formal bersama mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Melalui komitmen kerja sama yang kuat, hasil pengabdian ini sukses mewujudkan luaran utama berupa artikel publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi serta perolehan Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta atas video edukatif penanganan konflik berbasis keadilan restoratif, di samping draf dokumen prosedur penanganan yang disahkan sekolah. Sebagai simpulan akhir dari program ini, penerapan keadilan restoratif terbukti berjalan efektif dan mampu menggeser kultur hukuman menjadi pembinaan yang merangkul, sekaligus menyediakan instrumen edukasi yang legal serta siap ditiru oleh institusi pendidikan lainnya.
References
Amalin, F. P. H., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Anak Melalui Penerapan Restorative Justice di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 4, No. 2, pp. 69-79.
Aulia, M. (2023). Urgensi Penerapan Restorative Justice terhadap Anak di Lembaga Pendidikan. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 4, No. 1.
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 2, pp. 276-289.
Elias, H., & Hamzah, M. (2020). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Kasus di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 1, pp. 1-20.
Faqih, A. G. (2023). Integrasi Konsep Restorative Justice dalam Pidana Anak. Jurnal Fakta Hukum, Vol. 2, No. 1, pp. 1-15.
Fitriani, D. (2022). Peran Konselor Sekolah dalam Implementasi Restorative Justice untuk Menangani Bullying. Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4, No. 3, pp. 102-115.
Gultom, P., Hasibuan, F. Y., & Maryano. (2025). Political Reconstruction of Justice of Juvenile Criminal Law in the Diversion Mechanism in the Investigation Process. International Journal of Law, Crime and Justice, Vol. 2, No. 3.
Ibrahim, A. (2023). Restorative Justice sebagai Upaya Menanggulangi Kenakalan Remaja di Sekolah. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, Vol. 7, No. 2, pp. 80-95.
Irawan, D., Bawole, H., & Rorie, R. (2022). Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana di Indonesia. Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, pp. 1-13.
Mulyadi, A., & Wulandari, R. (2021). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Vandalisme di Lingkungan Sekolah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 5, No. 2.
Nugraha, W., & Pratiwi, A. (2020). Upaya Penegakan Hukum dengan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3, No. 1, pp. 1-15.
Saputro, J., Sembiring, R., & Sufiarina. (2024). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Juvenile Criminal Offenses in Indonesia. International Journal of Law, Crime and Justice, Vol. 1, No. 1.
Suharyono, A. S. M., Pide, I. F. (2024). Peran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Dalam Penegakan Hukum Menggunakan Pendekatan Problem Solving Berbasis Keadilan Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 3, pp. 1-10.
Syaputra, E. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa yang Akan Datang. Lex Lata, Vol. 3, No. 2, pp. 1-14.
Tomo, F. K., dkk. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana di Indonesia. An Nawawi: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Vol. 4, No. 2, pp. 205-226.
Triputra, Y. A., Merita, E., & Afriani, K. (2022). Diversi Sebagai Perwujudan Restorative Justice Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, pp. 103-118.
Waluyo, S. (2021). Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Kenakalan Remaja di Tingkat Kepolisian. Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 10, No. 2, pp. 150-165.
Walgrave, L., Ward, T., & Zinsstag, E. (2021). When Restorative Justice Meets The Good Lives Model: Contributing To A Criminology Of Trust. European Journal of Criminology, Vol. 18, No. 3, pp. 444–460.
Wardani, D. N., & Syaputra, D. (2022). Peran Guru Bimbingan Konseling dalam Implementasi Restorative Justice untuk Mengatasi Konflik Antarsiswa. Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 6, No. 1, pp. 25-38.
Zehr, H. (2020). Changing Lenses: A New Focus for Crime and
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Latif, Dwi Wisnu Kurniawan, Tusi Wirahayu Pertiwi, Endang Kusuma Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright notice:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)
