About the Journal

About the Journal

Jurnal Rampai Hukum (RJH) adalah jurnal ilmiah Bidang Hukum yang menggunakan model blind peer-review yang dapat diakses online. Tujuan dari RJH adalah untuk menerbitkan jurnal yang berisi artikel berkualitas yang akan dapat menyumbangkan pemikiran dari perspektif teoritis dan empiris untuk kemajuan teknologi dan pendidikan. Tulisan-tulisan di RJH akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum. Lingkup bidang yang terkandung dalam RJH mencakup bidang-bidang berikut:

  1. Hukum Internasional
  2. Hukum Tata Negara
  3. Hukum Perdata
  4. Hukum Ekonomi
  5. Hukum Lingkungan
  6. Hukum Pidana
  7. Hukum Administrasi Negara
  8. Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi
  9. Hukum Hak Asasi Manusia
  10. Hukum Islam dan Keluarga
  11. Hukum Agraria
  12. Ilmu Politik
  13. Hubungan Internasional
  14. Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll)
  15. Kriminologi
  16. Ilmu Hukum
  17. Ilmu Pemerintahan dan Manajemen
  18. Ilmu Sosial dan Politik
  19. Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota)
  20. Ketahanan Nasional
  21. Ilmu Kepolisian
  22. Kebijakan Publik
  23. Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum
  24. Ilmu Kesejahteraan Sosial
  25. Sosiologi
  26. Humaniora
  27. Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll)
  28. Arkeologi
  29. Ilmu Sosiatri
  30. Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain)
  31. Sejarah (Ilmu Sejarah)
  32. Kajian Budaya dan Pendidikan
  33. Komunikasi Penyiaran Islam
  34. Ilmu Komunikasi
  35. Antropologi

Lingkup bidang yang terkandung dalam RJH mencakup bidang-bidang berikut: Artikel yang diterbitkan tentang hasil penelitian dan tinjauan pustaka dengan metodologi penelitian yang dapat diterima, studi kualitatif, studi kuantitatif, atau kombinasi keduanya, analisis statistik, studi kasus, penelitian lapangan, dan studi sejarah. RJH menerima manuskrip dari berbagai kalangan terkait, seperti peneliti yang relevan, profesor, mahasiswa, pembuat kebijakan, ilmuwan, dan lainnya.

Frekuensi Publikasi 

Rampai Jurnal Hukum merupakan jurnal hukum dan masyarakat yang diterbitkan oleh Departemen Hukum, Fakultas Ekonomi, Hukum, dan Humaniora setiap tahun pada bulan Maret dan Desember. RJH menerima naskah berbasis penelitian maupun berbasis konsep yang membahas fokus dan cakupannya.

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa menyediakan penelitian secara bebas kepada publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar. Jurnal ini memerlukan biaya pemrosesan dan penerbitan.

Etika Publikasi

Pernyataan kode etik ilmiah merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan pengarang/penulis. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

 Tugas dan Tanggung Jawab Editor 

  • Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang/penulis,
  • Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan,
  • Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan,
  • Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif,
  • Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang,
  • Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan,
  • Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang/penulis,
  • Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi,
  • Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal apabila ada temuan,
  • Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang melampirkan formulir Klirens Etik yang sudah disetujui oleh Komisi Klirens Etik,
  • Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi,
  • Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang/penulis dan mitra bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan,
  • Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi,
  • Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif,
  • Mendorong pengarang/penulis, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  • Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  • Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak 
  • Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  • Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis
  • Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  • Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.)

 Tugas dan Tanggung Jawab Pengarang/Penulis 

  • Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang/penulis memenuhi kriteria sebagai pengarang/penulis.
  • Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  • Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian
  • Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  • Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.

Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.