Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1664Abstract
Perlindungan hukum Negara Indonesia atas pemenuhan hak-hak anak yang herhadapan dengan hukum atas kerahasiaan identitas sebagai korban, pelaku merupakan bagian dari penghormatan, menjunjung tinggi hak asasi manusia. Convention On The Rights of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak), Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memberikan jaminan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang NRI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NRI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang NRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, dan Undang-Undang NRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan menjamin kesejahteraan, menjadi bagian konstruksi hukum kerahasiaan identitas korban, pelaku anak yang berhadapan dengan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi manusia. Sejalan dengan “The rights of the victim are acomponent part of the concept of human rightsâ€. Kerahasiaan identitas anak sebagai pelaku dan korban melalui mass media untuk menghindari labelisasi yang berdampak negative. Dalam penerapannya sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan sosial dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Sehingga menjadi kewajiban untuk mewujudkan bersama pembuat Undang-Undang untuk mengawasi dan mengontrol, penegak hukum dan masyarakat, kewajiban bagi orang tua, masyarakat, lembaga Pers. Kesemuanya merupakan sistem yang menentukan dan berperan. mempunyai kesadaran bersama memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.References
Buku
J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, 2014, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Cetakan 8, Jakarta, Kencana Prenada
R Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Anak, Jakarta, Sinar Grafika
C. Maya Indah S, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan Krominologi: Edisi Kedua, Jakarta, Presnamedia;, hlm. 51
Richard Quinney, 1974, Who is the victim/Dalam Drapkin, Israel, Viano, Emilio victimoloy, Toronto-London: Lexington Books d.C, Health and Compan, Lexington.
J.E Sahetapy, ed, 1995, Victimologi Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Bambang Waluyo, 2012, Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta:Sinar Grafika,
Made Sadhi Astuti, 2002, Hukum Pidana dan Perlindungan Anak, Universitas Negeri Malang, Malang.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang:Ananta.
Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana,UNDIP, Semarang,
Muladi, Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, PT.Alumni
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang NRI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NRI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang NRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KItab Undang-Undang Acara Pidana.