Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Prespektif Filsafat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2229Abstract
The Indonesian government has established various institutions as an effort to protect human rights and justice for women and children, including the National Commission on Violence Against Women, the National Commission on Human Rights, the Witness and Victim Protection Agency and the Ombudsman. Even though Indonesia has ratified the CEDAW Convention plus strengthened through various human rights institutions, violence against women and children is still massive in Indonesia. In this writing, the research method used by the author is normative juridical. The results of this study show that violence against women and children will continue to occur if the government is not really serious in making regulations and implementing the protection of women and children. Apart from that, public awareness is needed regarding the nature of being human, that all human beings are equal.
Abstrak
Pemerintah indonesia telah membentuk berbagai institusi sebagai upanya perlindungan HAM dan keadilan terhadap kaum perempuan dan anak, diantaranya Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan, Ombudsman. Meski indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW ditambah penguatan melalui berbagai lembaga HAM, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih masif terjadi di Negara Indonesia. Dalam penulisan ini , metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah normatif yuridis. Adapun hasil penelitian ini bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus terjadi apabila pemerintah tidak benar-benar serius dalam membuat regulasi dan implementasi terhadap perlindungan perempuan dan anak, selain daripada itu dibutuhkan kesadaran masyarakat terkait hakikat menjadi manusia bahwa semua manusia itu sama kedudukannya.
References
Buku
Tim Pusat Studi Wanita, Hak-hak Dalam Keluarga, PSW dan The Asia Foundation, Yogyakarta, 2017
Hasbullah, , Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Lintas Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, PT Buku Seru, Jakarta, , 2015
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diiversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2012
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2010
Natsir Djamil, , Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Iin Ratna Sumirat, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia, Banten, 2016
R.B Sularto, Upaya Hukum Sebagai Instrumen Pemberdayaan Budaya Hukum Dalam Perlindungan HAM di Indonesia, PT Rafika Aditama, Bandung, 2009
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentar lengkap pasal demi pasal, Penerbit Politeia, Jakarta, 1985
Muhamad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, jakarta 2011
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis (The Philosophy of Law in Historical Perspective), dialih bahasakan oleh Raisul Muttaqien, , Nusamedia, Bandung, 2004
Soetiksno, Filsafat Hukum, Bagian 1, Edisi Kesepuluh, Pradnya Paramita, jakarta, 2003
Machmudin, D.D. Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung, 2003. Ujan, A.A. Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls. Kanisius.Yogyakarta, 2001.
Undang-undang
Indonesia, Undang-undang Tantang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002, LN.2002, Nomor 109, TLN 4235, Pasal 1
Indonesia, Hak Asasi Manusi, UU Nomor 1, Tahu 1999, LN No. 165, TLN No. 3886, pasal 49
Indonesia, Kesehatan, UU Nomor 39, Tahun 2009, LN No. 144, TLN No. 5063 Indonesia, Undang-undang Tantang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002, LN.2002, Nomor 109, TLN 4235
Tesis dan jurnal
Habib Shulton Asnawi, 2011,“Politik Hukum Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Di Indonesia (Studi Tentang Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Kaum Perempuan di Bidang Kesehatan Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono/SBY)” dalam Tesis Program Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum UII Yogyakarta.
Marzuki, A. 2016. Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan Register 45 Mesuji Lampung Dalam Perspektif Keadilan. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Yogyakarta:Universitas Gadjah Mada.
Suwastini, N.K.A. (2013). Perkembangan Feminisme Barat Dari Abad Kedelapan Belas Hingga Posfeminisme: Sebuah Tinjauan Teoritis. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2 (1). 198-208.
Setiawan, H. Ouddy, S. & Pratiwi, M.G. (2018). Isu Kesetaraan Gender dalam Optik Feminist Juriprudence dan Implementasinya di Indonesia. Jurisprudentie, 5 (2). 121-140.