Analisis Pola Asuh Orang Tua Terhdap Anak Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Putri Diana Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2238

Keywords:

Keywords: Parenting, Child, Domestic Violence

Abstract

Parenting style has a very important role in preventing violence against children. Domestic violence is very close to children's lives. Violence that is often carried out in the household will affect children. Children who live in families who experience domestic violence have a higher risk of experiencing neglect, becoming victims of direct abuse and also have the risk of losing parents. There are four forms of domestic violence that are often perpetrated by parents against children, namely: physical violence, psychological violence, sexual violence and household neglect. This parenting style has a major impact on the moral ethics of children. Incorrect choice of parenting style can actually have several impacts on children, such as not being able to make decisions, not being good at building social relationships, disrupting physical development, having unstable emotions, and being more likely to disobey parents.

Abstrak

          Pola asuh mempunyai peran yang sangat penting dalam tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak.  Kekerasan dalam rumah tangga sangatlah dekat dengan kehidupan anak, Kekerasan yang sering di lakukan didalam rumah tangga akan berpengaruh pada anak-anak.  Anak-anak yang tinggal dalam lingkup keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami penelantaran, menjadi korban penganiayaan langsung dan juga memiliki resiko untuk kehilangan orang tua. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sering di lakukan orang tua terhadap anak ada empat bentuk kekerasan yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Pola asuh tersebut berdampak besar pada etika moral anak. Salah pemilihan pola asuh nyatanya dapat membuat beberapa dampak pada anak, seperti tidak dapat membuat keputusan, kurang pintar dalam membangun hubungan sosial, gangguan pada perkembangan fisik, memiliki emosi yang kurang stabil, hingga lebih sering membangkang pada orangtua.

References

Konsideran Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .Citra Umbaran. Bandung. 2003. hlm.1.

Ni Put ,Asmariani Putri. 2019.“ Hubungan Pola Asuh Orang Tua Denga Tindakan Pencegahan Kekerasan Pada Anak di SDN Batubulan Kangin Gianyar Tahun 2019 “. Denpasar : PoltekesKemenkesDenpsar. hlm.9

Hadiati, Moerti Soeroso. 2010.“ Kekekrasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis”. Sinar Grafika. Jakarta. hlm. 1.

Saraswati, Rika. 2009. “ Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga “ Citra Aditya Bakti.Bandung. hlm. 20.

Yunista ,2018, “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak ( Studi Kasus Desa Bandaraji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang )” , Bengkulu : IAIN Bengkulu , hlm 14.

Nyoman, Grede Gigih Anggara. “ Perindungan Hukum Terhhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan “. Fakultas Hukum. Uniiversitas Udayana.

Novita, Fransiska Eleanora. Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak ). Universitas Byangkaara Jakarrta Raya . hlm 9-10.

Bina Nusantara. 2018 “ Pola Asuh Orang Tua dan Pengruhnya Pada Anak “. Binus University: Binus Higher Edducation .

Undang –undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Pasal 1 Ayat (1)

Makuat. 2020 . “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumh Tangga “. Hukum dan Keadilan. Vol 7 No 2 .hlm .261.

Downloads

Published

2022-09-23

Issue

Section

Articles