Tindakan Aborsi terhadap Kehamilan Akibat Perkosaan dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2240Keywords:
Abortion, Pregnancy, Rape, Human RightsAbstract
The purpose of this research s to describe the criminal law regulation on abortion due to rape and its relation to human rights. This type of research s normative research. The method used by researchers in applying the data source is the juridical-empirical method. Data collection techniques used library research and field research methods. The data validity method uses credibility, transferability, dependability, and confirmability. The data analysis technique used descriptive analysis. The approach taken is a normative approach, namely by elaborating on the facts and research results. The results of the study show that: (1) rape victims get legality to carry out abortions f they do not want the continuation of their pregnancy. The justification for abortion for rape victims is based on Article 75 of Law Number 36 of 2009 concerning Health and Article 31 of Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health. The consideration is that rape victims can endanger their physical and psychological health. (2) The legal norm which states that abortion may not be carried out as long as the abortion is carried out without an indication of a medical emergency and an indication of the result of rape. (3) Methods for performing abortions include the dilation and curettage method, the suction method, the saline solution method, the prostaglandin method or chemical abortion, and the hysterotomy or surgical method.
Abstrak
Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan pengaturan hukum pidana terhadap perbuatan aborsi akibat perkosaan dan kaitannya dengan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode sumber data menggunakan metode yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka dan metode penelitian lapangan. Metode keabsahan data menggunakan credibility, transferbility, dependability, dan confirmability. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) korban perkosaan mendapatkan legalitas untuk melaksanakan aborsi apabila tidak menghendaki kelanjutan kehamilan yang dialami. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pertimbangannya korban pemerkosaan dapat membahayakan kesehatan fisik dan kesehatan psikis dirinya. (2) Norma Hukum yang menyebutkan bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sepanjang pengguguran kandungan yang dilakukan terjadi tanpa indikasi kedaruratan medis dan indikasi hasil pemerkosaan. (3) Metode-metode untuk melakukan aborsi antara lain metode dilasi dan kuret (dilation and curretage), metode penyedotan (suction), metode cairan garam (saline solution), metode prostaglandin atau aborsi kimiawi, dan metode histerotomi atau bedah.
References
Buku
Abdul Wahid Dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2001, hal 28..