Tinjauan Yuridis Terhadap Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah di Kabupaten Semarang

Authors

  • Fajar Asyhari Universitas Ngudi Waluyo
  • Adhi Budi Susilo Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2241

Keywords:

Parking Retribution, Public Roadside, Regional Income Covid-19 Pandemic

Abstract

The implementation of Parking Retribution can help to increase Regional Original Income. The local government has made a regulation, namely the Semarang Regency Regional Regulation Number 9 of 2008 concerning Parking Service Fees on the Edge of Public Roads. As a guideline in operationalizing parking levies and providing sanctions for violations and monitoring efforts by the Government. This study uses a sociological empirical method. Collecting data through field studies with interviews and literature studies with analysis of primary, secondary and tertiary legal materials. Sampling, using non-random sampling method with purposive sampling technique. Data analysis used qualitative analysis through the stages of data collection; Data interview; data presentation; and conclusion or verification. The implementation of government administration, namely increasing PAD through public service fees, is not fully in accordance with the Semarang Regency Regional Regulation Number 9 of 2008 concerning Parking Service Fees on the Edge of Public Roads. In this case the researchers found obstacles, namely the lack of internal supervision by the Semarang Regency DPRD, the lack of understanding of the Dishubkominfo in the policy of setting strict sanctions for violators, the lack of personnel in supervising the implementation of the Regional Regulation, the lack of parking levies in increasing Regional Original Income, and the many unofficial jurists operate. The regulation on sanctions is expected to be further emphasized or optimized by the government and the government is expected to optimize the performance of the agencies related to the Semarang Regency Regional Regulation Number 9 of 2008 concerning Parking Service Fees on the Edge of Public Roads.

Abstrak

          Filsafat Pelaksanaan Retribusi Parkir dapat membantu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah telah membuat Peraturan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sebagai pedoman dalam mengoperasionalkan retribusi parkir dan pemberian sanksi atas pelanggaran-pelanggaran dan upaya pengawasan oleh Pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode empiris sosiologis. Pengumpulan data melalui studi lapangan dengan wawancara dan studi pustaka dengan analisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengambilan sampel, menggunakan metode non-random sampling dengan teknik purposive sampling. Analisis data menggunakan analisis kualitatif melalui tahapan pengumpulan data; Wawancara data; penyajian data; dan kesimpulan atau verifikasi. Implementasi terhadap penyelenggaran pemerintah yakni meningkatkan PAD melelui retribusi jasa umum belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam hal ini peneliti menemukan hambatan yaitu kurangnya pengawasan internal oleh DPRD Kabupaten Semarang, kurangnya pemahaman Dishubkominfo dalam kebijakan menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar, kurangnya personil dalam pengawasan pelaksanaan Perda, kurangnya retribusi parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan jukir tidak resmi yang masih banyak beroperasi. Pengaturan atas sanksi diharapkan lebih ditegaskan atau dioptimalkan oleh pihak pemerintah dan Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dari badan-badan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

References

Buku

Anggoro, Damas Dwi, Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Malang: UB Press, 2017)

Aninda, Mutiarani Kusuma, and Margaretha Suryaningsih, ‘Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2012 Di Kelurahan Krobokan Kabupaten Semarang’, Artikel Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, 2, 2012, 1–14

Asofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2001)

BPS Kabupaten Semarang, ‘Kabupaten Semarang Dalam Angka 2020’, Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang (Kabupaten Semarang, 2020)

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Hobbs, F.D., Perencanaan Dan Teknik Lalu Lintas (Yogyakarta: Gadjah Mada University, 1995)

Lusiawati, Eris, ‘Optimalisasi Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Banjar’, Universitas Pasundan Repository, 2018, 1–16

Nyampai, Imanuel Rexy Ananda, ‘Optimalisasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah’, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Repository, 2021, 1–16

Polancik, Gregor, Empirical Research Method Poster (Jakarta: Salemba Empat, 2009)

Putra, Windhu, Tata Kelola Ekonomi Keuangan Daerah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018)

Sari, Indah Purnama, and Faiz Zamzami, ‘Analisis Dampak Covid-19 Terhadap Pendapatan Retribusi Daerah Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sleman’, Universitas Gadjah Mada Repository, 2021

Siahaan, Marihot Pahala, Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Pers, 2014)

Soemitro, Ronny Haniatjo, Metode Penelitian Hukum Dan Jurumetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990)

Sudaryo, Yoyo, Devyanthi Sjarif, and Nunung Ayu Sofiati, Keuangan Di Era Otonomi Daerah (Yogyakarta: Andi, 2017)

Sugiyono, ‘Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Evaluasi’, in Metodelogi Penelitian, 2017

Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)

Wikaningtyas, Alvera Hazmi, Kismartini, and Hartuti Purnaweni, ‘Implementasi

Zuraida, Ida, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Jurnal

Adhi Budi Susilo, Tindak Pidana Menghalangi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Ungaran No. 76/Pid. Sus/2020/PN. Unr), https://scholar.google.com/scholar?cluster=11723838837956676141&hl=en&oi=scholarr

Ilosa, Abdiana, ‘Kualitas Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Yogyakarta’, Natapraja, 4.2 (2016), 107–26 <https://doi.org/10.21831/jnp.v4i2.12619>

Ishomudin, Muhammad, ‘Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum’, Jurnal Lex Renaissance, 4.1 (2019), 204–25 <https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss1.art11>

Miswandaru, Rendra, ‘Evaluasi Kebijakan Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Menurut Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Semarang’, Journal of Politic and Goverment Studies, 4.2 (2015), 11–20

Widyaningsih, Rita, ‘Analisis Efektifitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Pontianak’, Jurnal Nestor Magister Hukum, 4, 2016, 1–24

Sumber Lain

Aden, ‘PAD Parkir Jauh Dari Target, Pilus: Dishub Hanya Mengandalkan Parkir Jalan Umum’, Jawa Pos - Radar Semarang, 2020 <https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/semarang/2020/12/24/pad-parkir-jauh-dari-target-pilus-dishub-hanya-mengandalkan-parkir-jalan-umum/> [accessed 23 January 2022]

Harianti, Syalma, ‘Optimalisasi Penerimaan Retribusi Parkir Jalan Umum Tangerang Selatan’, Viva.Co.Id, 2021 <https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1430349-optimalisasi-penerimaan-retribusi-parkir-tepi-jalan-umum-tangerang-selatan?page=6&utm_medium=page-6> [accessed 5 February 2022]

Sandi, Fajar Billy, ‘Apa Itu Retribusi Daerah?’, OnlinePajak, 2019 <https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah> [accessed 23 January 2022]

Utama, Danny Adriadhi, Ananias Petrus, Adi Nugroho, Uga Andriansyah, Ronald, Wilfridus Setu Embu, and others, ‘Jaringan Juru Parkir Liar’, Merdeka.Com, 2021 <https://www.merdeka.com/khas/jaringan-juru-parkir-liar.html> [accessed 5 February 2022]

Downloads

Published

2022-09-23

Issue

Section

Articles