Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Aturan Pelayanan Publik yang Berkeadilan

Authors

  • Zulhizah Febriansyah Universitas Nasional
  • Surajiman Perkasa Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2242

Keywords:

Philosophy of law, Rule Formation, Public Service

Abstract

Legal philosophy in Indonesia has a very large function and role in the formation of positive law in Indonesia. In terms of forming public service regulations, this cannot be separated from the role of legal philosophy which is able to see the need for law in society. Good public service is a right and a desire for every citizen, especially in the concept of a welfare state which prioritizes the realization of social welfare and justice, but currently there are still many maladministrations that cause harm to society. For this reason, the function of legal philosophy is needed in making good public service regulations as a means of realizing justice and social welfare. There are at least three elements that must be met for the realization of good public service, namely 1) openness, 2) supervision, 3) fairness. Transparency is needed so that the public is aware of the government's work plan and supervises it so that irregularities do not occur. Meanwhile, to realize justice, the process of making regulations or policies must be carried out through the following stages: formulation of problems, policy agendas, selection of alternative policies, and determination of policies as a system that must be fulfilled together. It takes cooperation between the government and society to make it happen.

Abstrak

          Filsafat Hukum di Indonesia mempunyai Fungsi dan Peranan yang begitu besar dalam pembentukan hukum positiv di Indonesia. Dalam hal pembentukan aturan Pelayanan pubik itu tidak terlepas dari peranan filsafat hukum yang mampu melihat kebutuhan hukum dalam masyarakat. Pelayanan public yang baik merupakan hak dan dambaan bagi setiap warga negara, terutama dalam konsep welfare state yang mengutamakan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan masyarakat, namun saat ini masih banyak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu perlunya fungsi dari filsafat hukun dalam pembuatan aturan pelayanan publik yang baik sebagai sarana mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Paling tidak ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk terwujudnya pelayanan publik yang baik, yaitu 1) keterbukaan, 2) pengawasan, 3) keadilan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui rencana kerja pemerintah dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Sementara itu, untuk mewujudkan keadilan, maka proses pembuatan peraturan atau kebijakan harus dilakukan melalui tahapan: perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan sebagai sebuah sistem yang harus dipenuhi secara bersama. Perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya

References

Buku

Amsal Bakhtiar, 2004, Filsafat Ilmu, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Burso, H.A. 2003, Nilai dan Berbagai Aspek Dalam Hukum Suatu Pengantar Studi Filsfat Hukum, Jakarta, Brahatara Niaga Media,

Faturochman, 2012, Keadilan Perspektif Psikologi, Yogyakarta, Unit Publikasi Fakultas Psikologi UGM dan Pustaka Pelajar,

Hanjo dan Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Jakarta, Gadjah Mada University Press,

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Alumni.

Peter Gibson, 2020, Segala Sesuatu Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Filsafat Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

S.F. Marbun, 2013, Hukum Administrasi Negara II, Yogyakarta: UII Press,

Verhak, 2006, Filsafat Ilmu Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Pengetahua, Yogyakarta, Liberty,

Wahyudi Setiyawan, 2018, Evektivitas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar.

Jurnal Ilmiah :

Wahyu Ramadhani, 2017, Penegakon Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik Vol.XII, No 2

Downloads

Published

2022-09-23

Issue

Section

Articles