Analisis Yuridis Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Perkara Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2251Keywords:
Pembunuhan, Mutilasi, Kabupaten Semarang, PolresAbstract
Crime is a problem that humans face from time to time. Talking about crime, especially murder, continues to experience development accompanied by very diverse styles and forms, from the simplest to the most sophisticated methods. Sometimes the killings were carried out in heinous ways, such as torture, burning and even mutilation. It becomes an interesting thing because mutilation is murder which is followed by cutting the victim's body into several parts which is done with the aim of destroying evidence. Not only that, in the construction of criminal law in Indonesia there are no definite rules for the perpetrators of the crime of mutilation. Articles that are often used as the legal basis for mutilation offenders are Articles 338 and 340 of the Criminal Code with the maximum penalty being the death penalty, which is sometimes only an alternative to imprisonment. Recently, Semarang Regency was shocked by a murder case accompanied by mutilation where the perpetrator named Imam Sobari was a resident of Tegal Regency, Central Java (Central Java). Meanwhile, the victim was named Kholidatunni'mah, who is also a resident of Tegal Regency who works for a company in Ungaran, Semarang Regency. The purpose of this research is to find out the process of investigation and investigation by the police on murder cases accompanied by mutilation and the obstacles encountered. This research is a qualitative research using descriptive analysis method. In the process of investigation and investigation, the Semarang District Police were constrained by facilities and infrastructure that were not sufficient to support case disclosure, as well as from a regulatory standpoint, they did not specifically contain sanctions for perpetrators of murder by mutilation.
Abstrak
Kejahatan merupakan persoalan yang dihadapi manusia dari waktu ke waktu. Berbicara mengenai kejahatan khususnya pembunuhan, terus mengalami perkembangan yang diiringi dengan gaya dan bentuk yang sangat beragam, dari cara yang paling sederhana sampai yang sangat canggih. Terkadang pembunuhan itu dilakukan dengan cara-cara yang keji seperti disiksa lebih dahulu, dibakar dan bahkan mutilasi. Menjadi suatu hal yang menarik karena mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Tidak hanya itu, masalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia belum ada aturan yang pasti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 338 dan 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. baru baru ini Kabupaten Semarang di hebohkan dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan pelaku bernama Imam Sobari merupakan warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan, korban bernama Kholidatunni’mah, yang juga warga Kabupaten Tegal yang bekerja di sebuah perusahaan di Ungaran, Kabupaten Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi terhadap kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi beserta kendala-kendala yang dihadapi. Penemlitian ini merupakan penelitian kualitatif dnegan menggunakan metode deskriptif analisis. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Kabupaten Semarang tekendala oleh sarana dan prasarana yang belum cukup mendukung terkait pengungkapan kasus, begitupun dari segi peraturan belum memuat secara khusus sanksi untuk pelaku pembunuhan dengan mutilasi.
References
Buku
Burhan Ashafa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Rahmat Hakim, 2010. Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
Zainudin Ali, 2007, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafik.
Jurnal
Adami Chazawi, 2017, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Bambang Tri Bawono, 2011, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Semarang: Fakultas Hukum UNISULA.
Erdiansyah, dkk, 2016, Peran psikologi kepolisian dalam proses penyidikan (studi kasus mutilasi di Siak), Pekanbaru: JOM Fakultas Hukum.
Hari D. A, 2008, Peran Penyidik Dalam Menggunakan Ilmu Kedokteran Kehakiman pada Tindak Pidana Pembunuhan Mutilasi, Palembang: Universitas Sriwijaya.
Hans Kelsen, 2011. General Theory of law and State. diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media.
Hilman Hadikusuma, 1992, Bahasa Hukum Indonesia,Bandung: Alumni.
Husein S, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya, Sumatra Utara: Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara.
Imam Suprayogo, Tobroni, 2003, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Irawati, A.C, 2019, Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas), Semarang: UNTAG.
Irawati, A.C. dkk, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Wanita Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus PN Rembang), Semarang.
Irawati, A.C, 2019, Tinjauan Terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (Gross Violation Of Human Rights) Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional Di Aceh ”, Semarang: Adil Indonesia Jurnal.
Mualani G, 2013, Analisa Pertanggungjawaban Pidana Dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia, Lamppung: Jurnal Ilmu Hukum.
Naufal, S. R, dkk, Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Untuk Mencapai Kebanaran Materiil, Sumedang: Universitas Padjadjaran
Rahmat S, 2009, Penelitian Kuantitatif, Equilibrium.
Rovan Kaligis, Fungsi Penyelidikan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana, Lex Crimen Vol. II/No.4/Agustus/2013.
Takdir, 2013, Mengenal Hukum Pidana: Laskar Perunahan.
Ubwarin Erwin, 2017, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana, Ambon: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Patimura.
Wahyuni Fitri, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Tangerang Selatan: TP Nusantara Persada Utama
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan ketentuan Pokok-Pokok Wewenang Kepolisian.
Kepolisian Negara Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Web
http://repository.uki.ac.id/5473/2/BABI.pdf,
https://repository.uin-suska.ac.id/19540/7/7.%20BAB%20II%20%281%29.pdf,
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-penyelidikan-proses.html
Endra Kurniawan, Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Kasus Mutilasi di Ungaran: Pelaku Pernah Cabuli Korban, Suami Belum Tahu Istrinya Tewas, https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/27/5-fakta-kasus-mutilasi-di-ungaran-pelaku-pernah-cabuli-korban-suami-belum-tahu-istrinya-tewas?page=2.
Kronologi Aksi Sadis Imam Bunuh-Mutilasi Pacar Jadi 11 Bagian" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6200430/kronologi-aksi-sadis-imam-bunuh-mutilasi-pacar-jadi-11-bagian.
Suhendi A, Tribunnews.com dengan judul berita Pelaku Mutilasi di Ungaran Semarang Jalani Rekonstruksi, Peragakan 12 Adegan