Perlindungan Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perspektif Viktimologi dan KUHP Baru)

Authors

  • Hartanto Universitas Widya Mataram
  • Arvita Hastarini Universitas Widya Mataram
  • Dista Amelia Sontana Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v2i1.2253

Keywords:

Perlindungan korban, kekerasan, rumah tangga, perempuan, viktimologi

Abstract

Households that were initially closed to authorities seem to be open now with the entry of public authorities, it is often people's awareness that even within the family there are many unsolved legal cases. Often witness and victim protection institutions that only protect criminal cases that have gone "viral" or have occurred with the parties are public figures, but every day at the middle and lower levels of society the same conflict problems occur. A patriarchal culture that has a gendered phenomenon has not been significantly reduced due to various cultural, social, economic, or even religious factors. So the problem is how victimology and the new criminal law can provide legal protection for victims of domestic violence, whose perpetrators are family members (close people) of the same house. Furthermore, how compensation/restitution for victims who experience violence is not limited to the physical appearance but more to the heart (spiritual).

Abstrak

          Rumah tangga yang awalnya merupakan otoritas tertutup seolah saat ini terbuka dengan masuknya otoritas publik, sering kesadaran masyarakat bahwa didalam rumah tanggapun banyak menyimpan perkara hukum yang belum terungkap. Kerapkali lembaga perlindungan saksi dan korban yang hanya melindungi perkara pidana yang sudah “viral” atau yang terjadi dengan para pihak adalah tokoh publik, namun keseharian dalam tataran masyarakat menengah kebawahpun terjadi permasalahan konflik yang sama. Budaya patriaki yang berfenomena gender belum dapat terkurangi dengan signifikan karena berbagai faktor budaya, sosial, ekonomi, atau bahkan agama. Maka yang menjadi masalah adalah bagaimana viktimologi maupun undang-undang hukum pidana yang baru dapat memberi perlindungan hukum terhadap korban dalam kekerasan rumah tangga yang notabene pelakunya adalah anggota keluarga juga (orang dekat) serumah. Lebih lanjut bagaimana ganti rugi/ restitusi bagi korban yang mengalami kekerasan tidak sebatas fisik yang terlihat namun lebih banyak pada batiniah (rohani).

References

Butje Tampi. Kuhap Dan Pengaturan Ganti Rugi Pihak Korban Dalam Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Unsrat, Vol.II, No.2, Januari-Maret /2014 Edisi Khusus

Elvandari, S., & Chan, M. L. (2018). A Patient’s Legal Protection as a Victim of Sexual Harassment Medical Services in Indonesia. Jurnal Cita Hukum, vol. 6 no.2

Erly Pangestuti, Tinjaun Viktimologis Terhadap Kekerasan Psikis Pada Pembantu Rumah-Tangga, Yustitiabelen, Volume 4, No 1 Tahun 2018

Hamidah Abdurrachman. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak Korban, Ius Quia Iustum, Vol. 17 No. 3 (2010)

I Gusti Ngurah Parwata, Bahan Ajar Mata Kuliah Viktimologi, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar 2017

Isti Latifah A, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Narkotika, ILREJ, Vol. 1, No. 1, 2021

KBBI, https://kbbi.web.id/nikah, diakses 01 Maret 2023

KPPA, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses 01 Maret 2023

Tengku Rizq Frisky Syahbana Ramlan, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Politik Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Restitusi, Volume I Nomor 1, Januari – Juni 2019

Vina Ainin Salf Yanti, Analisis Kasus Kdrt Yang Dialami Ibu Karsiwen dalam Perspektif Hukum Dan Hamserta Pemenuhan Dan Perlindungan Atas Hak-Haknya, legal opinion, FH Unnes, 2017

Widiastuti, T. W. Perlindungan Korban (Saksi) sebagai Sarana Proses Peradilan Pidana yang Jujur & Adil. Jurnal Wacana Hukum, vol. 10, no.2, 2012

Downloads

Published

2023-03-30

Issue

Section

Articles