Peran Filsafat Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v2i1.2256Keywords:
Philosophy of law; Formation of Perda; IndonesiaAbstract
This study analyzes and discusses the role of legal philosophy in Indonesia. Legal philosophy changes the statutory regulations based on TAP XX/MPRS 1966, then the order of statutory regulations based on TAP III/MPR/2000, until finally is the order of laws and regulations based on article 7 of law No. 12 of 2011 in lieu of law no. 10 of 2004, this change is based on legal philosophy in Indonesia based on legal theory, this is that legal philosophy plays a very important role in forming law in a democratic direction, leading to the true needs of society, the change is based on renewal based on the principle of utility and fairness of function. national law is for protection, so the change or formation of law in Indonesia must go through a process of legal philosophy in which it is able to direct and accommodate legal needs in accordance with the level of progress of development in all fields, which is also able to meet the needs of a diverse society at large, which The laws formed are the rules for the game of life. Law is formed as a fulfillment of a sense of justice for the wider community, without distinguishing race, class, ethnicity, party, religion or other distinctions within the framework of Bhinneka Tunggal Ika.
Abstrak
Penelitian ini menganalisa dan membahas tentang peran filsafat hukum yang ada di Indonesia filsafat hukum mengubah tata aturan peraturan perundang-undangan yang didasari TAP XX/MPRS Tahun 1966, kemudian tata urutan Peraturan perundang-undangan yang di dasari TAP III/MPR/2000, sampai terakhir adalah tata urutan peraturan perundang-undangan yang didasari pasal 7 undang-undang No, 12 tahun 2011 sebagai pengganti undang-undang No. 10 tahun 2004, pengubahan itu atas dasar filsafat hukum di Indonesia ada pada teori hukumnya hal ini bahwa filsafat hukum sangat berperan dalam pembentukan hukum ke arah yang demokratis, mengarah kepada kebutuhan masyarakat yang hakiki pengubahan itu atas dasar pembaharuan yang didasari pada asas kemanfaatan dan keadilan fungsi hukum nasional adalah untuk pengayoman, maka perubahan atau pembentukan hukum di Indonesia harus melalaui proses filsafat hukum yang di dalamnya mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, yang juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang majemuk, yang mana hukum yang dibentuk merupakan rules for the game of life. Hukum di bentuk sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat luas, tanpa membedakan ras, golongan, suku, partai, agama, atau pembedaan lain dalam kerangka bhinneka tunggal ika.
References
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, jakarta: kencana, 2008
Darji Darmodiharjo dan Arief Sidharta. Pokok-pokok Filsafat Hukum apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,2006
S. Tasrif. Bunga Rampai Filsafat Hukum, Bandung : Abardin. Sidharta, Arief, 2007
Kedudukan Ilmu Hukum dalam ilmu dan Filsafat. Bandung : Mandar Maju Muchsin. 2006