Peran Filsafat Hukum dalam Membangun Rasa Keadilan

Authors

  • Muhammadi Alfarabi Universitas Nasional
  • Rumainur Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v2i1.2257

Keywords:

The Role of Legal Philosophy; Legal Development; Justice

Abstract

This journal discusses the role of legal philosophy in building a sense of justice. Philosophy of law is a branch of science that studies the basics, objectives, and principles of law. Legal philosophy also considers abstract questions related to human rights, justice, and moral obligations. A sense of justice is a concept that refers to the feeling that all people get equal rights before the law and are given justice according to their deeds. Building a sense of justice is provided through the judge's ruling process. However, judges are often easily intervened by certain parties, resulting in a legal mafia in the judiciary. For example, the practice of the judicial mafia in Indonesia can be seen from cases where judges are intervened by lawyers or other parties to give unfair verdicts. To deal with this problem, the theory of fair law enforcement proposes a research method that focuses on how to enforce laws that are fair and equitable for everyone. This research was conducted by collecting data related to the judicial process, analyzing existing legal policies, and evaluating how legal practice in the field. This research method aims to find solutions to the problems of the legal mafia that occur in the judiciary and build a stronger sense of justice in society.

Abstrak

          Jurnal ini membahas peran filsafat hukum dalam membangun rasa keadilan. Filsafat hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari dasar-dasar, tujuan, dan prinsip-prinsip dari hukum. Filsafat hukum juga mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan abstrak yang terkait dengan hak asasi manusia, keadilan, dan kewajiban moral. Rasa keadilan merupakan suatu konsep yang mengacu pada perasaan bahwa semua orang mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum dan diberi keadilan sesuai dengan perbuatan mereka. Membangun rasa keadilan diberikan melalui proses putusan hakim. Namun, hakim seringkali mudah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga terjadi mafia hukum di peradilan. Contohnya, praktek mafia peradilan di Indonesia terlihat dari adanya kasus-kasus dimana hakim diintervensi oleh pengacara atau pihak lain untuk memberikan putusan yang tidak adil. Untuk menghadapi permasalahan ini, teori penegakan hukum berkeadilan mengajukan metode penelitian yang memfokuskan pada bagaimana cara menegakkan hukum yang adil dan merata bagi semua orang. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data terkait proses peradilan, menganalisis kebijakan-kebijakan hukum yang ada, serta mengevaluasi bagaimana praktek hukum di lapangan. Metode penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan mafia hukum yang terjadi di peradilan dan membangun rasa keadilan yang lebih kuat di masyarakat.

References

Anggara Wisesa, Integritas Moral dalam Konteks Pengambilan Keputusan Etis, Jurnal Manajemen Teknologi, Volume 10 Nomor 1, 2011, hal. 85

Bismar Siregar, 1989, Rasa Keadilan, PT. Bina Ilmu, Tunjungan S3E, Surabaya. : 78

Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, Juli 2017 https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Problematika-Hakim-dalam-Ranah-Hukum-Pengadilan-Masyarakat-di-Indonesia.pdf di akses pada 07/01/2023 hal 172 - 175)

Dardji Darmodihardjo, 2002, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. : 36

https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/366-peningkatan-integritas-hakim

J. Cliford Wallace, An Essay On IndependeceOf The Judiciary: Independence From What And Why, New York University Annual Survey of American Law 2001, 2001, h. 2, dalam buku Prinsip-Prinsip Beracara Dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia dikaitkan dengan TRIPS WTO, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa SH.,MH, Bandung, Alumni, 2007, h. 106

Lean Duguit, 1919, Law in the Modern State, Limited Amsterdam University. : 47

Nuqul, Fathul Lubabin. (2008). Peran Penilaian Keadilan terhadap Komitmen Organisasi (Telaah Psikologi Sosial Keislaman). Jurnal Psikoislamika Vol.5,No.1, 39-59. Malang : UIN Press: 44

Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas & Contempt Of Court, (Jakarta : Diadit Media, 2007), hal.104

Pasal 1 angka 2 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Pasal 6 ayat (1) dan (2).

pidato Ketua Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. M. Syariffudin, SH., MH pada acara seminar tentang Penguatan Integritas dan Kompetensi Hakim untuk mewujudkan visi Badan Peradilan yang Agung yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, di Ball Room Hotel Rep Top Jakarta, Selasa,21/8/2018. Dalam https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3154/penguatan-integritas-dan-kompetensi-hakim-untuk-mewujudkan-visi-badan-peradilan-yang-agung#:~:text=Sebagai%20benteng%20terakhir%20bagi%20pencari,yang%20dihadapi%20oleh%20para%20pihak di akses 31 Desember 2022

Roscoe Pound, 1972, Interpretations of Legal History, Havu, L.R, Holland.: 3

Sayid Qutub, 1989, Keadilan Sosial Dalam Islam, Pustaka, Bandung

Sulistyowati Irianto dkk, Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017), hal. 168-186

Tim Pustaka Phoenix,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Baru, (Jakarta : PT Media Pustaka Phoenix, 2013), hal. 947.

Umar Sholehudin, 2011, Hukum & Keadilan Masyarakat, Setara Press, Malang: 44

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 48 ayat (1)

W. Friedman, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Penerjemah Muhammad Arifin, Rajawali, Jakarta

Downloads

Published

2023-03-30

Issue

Section

Articles