Implementasi Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi Kasus Di Desa Wonoyoso Kabupaten Semarang)

Authors

  • Dita Yessy Restanti Universitas Ngudi Waluyo
  • Binov Handitya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v2i2.2588

Abstract

Background : Village Land is land originating from the Sultanate and/or Duchy which is managed by the Village Government based on Anggaduh rights, the types of which consist of Village Treasury Land, Pelungguh, Pengarem-Arem, and land for public purposes. In Wonoyoso Village, 14 and 5 of the village treasury lands were not utilized by the community. There are still many people who do not know about the implementation of village treasury land leases in Wonoyoso Village. Efforts made by village officials to utilize village treasury land are by making large fields and planting crops. Research objective: to describe the legal responsibility if one of the parties defaults in the implementation of the village treasury land lease agreement in Wonoyoso Village, Wonoyoso Village, Semarang Regency. Research Methods: This research method uses a qualitative method with a case study approach (case study). Research results: this study shows that in the village treasury land lease agreement that has been carried out by the Wonoyoso Village apparatus, namely in an unwritten (oral) manner, but there are also several village officials who lease their land in writing. This method has been carried out for a long time by the local village community and village officials. In the payment of the cash land lease, it is done in 1x paid off stage and it can also be in 2x stages as long as the agreement is implemented. The proceeds from the land lease are used for village operational funds and village development. If there is a default in the agreement, then both parties will resolve it by means of litigation or family deliberation. Suggestion: the results of this study are expected to provide input to village officials and the community regarding village treasury land lease agreements.

Abstrak

Latar Belakang : Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem-Arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Di Desa Wonoyoso dan didapatkan jumlah tanah kas desa yang ada di Desa Wonoyoso sebanyak 14 dan 5 dari tanah kas desa tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang implementasi sewa menyewa tanah kas desa di Desa Wonoyoso. Upaya yang dilakukan oleh perangkat desa untuk memanfaatkan tanah kas desa yaitu dengan cara menjadikan lapangan yang luas dan untuk bercocok tanam. Tujuan Penelitian :mendeskripsikan tanggung jawab hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah kas desa di Desa Wonoyoso Kelurahan Wonoyoso Kabupaten Semarang. Metode Penelitian : Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil Penelitian : penelitian ini menunjukan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tanah kas desa yang telah dilakukan oleh perangkat Desa Wonoyoso yaitu dengan cara tidak tertulis (lisan), tetapi ada juga beberapa perangkat desa yang menyewakan tanahnya dengan cara tertulis. Cara tersebut telah dilakukan sejak dulu oleh masyarakat desa setempat dan perangkat desa. Dalam pembayaran sewa tanah kas tersebut dengan cara tahap 1x lunas dan bisa juga tahap 2x selama perjanjian tersebut dilaksanakan. Hasil dari sewa tanah tersebut untuk dana operasional desa dan pembangunan desa. Apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut, maka kedua .belah pihak menyelesaikannya dengan cara litigasi atau musyawarah keluarga. Saran : hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada perangkat desa dan masyarakat tentang perjanjian sewa menyewa tanah kas desa

References

Angito & Setiawan. (2018). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF.

Arista Candra Irawati, S. M. A. (2022). MEDIASI ALTERNATIVE PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DALAM PRESPEKTIF POLITIK HUKUM THE NEW NORMAL. Lawnesia, 1 (1),.

Fadhil, S. N. U. R. (2020). Jatibarang Kidul Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Fuady Munir. (2015). Konsep Hukum Perdata.

Nurcholis Hanif. (2011). Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga.

Yuliawan, I., & Susilo, A. B. (2018). Perlindungan Hukum Perawat Praktik Atas Tindakan Pelayanan Gawat Dan Darurat Pada Masyarakat Pedesaan Di Desa Susukan Kabupaten Semarang. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1), 42. https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.911

Downloads

Published

2023-09-29

Issue

Section

Articles