Analisis Yuridis Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Authors

  • Mela Herlina Universitas Ngudi Waluyo
  • Binov Handitya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v2i2.2597

Abstract

The study aims to understand analysis trading in influence in the non-criminal corruption in Indonesia. Law Number 7 of 2006 is a form of UNCAC ratification which carries the consequence of an obligation on the government to reconcile this clause with UNCAC so that it can be used and binding as a legal provision in Indonesia. One form of corruption at the convention is trading in influence. The criminal act of corruption is classified as a hard-to-reach crime and has a correlation with trading in influence interdependence. So that the root of the problem that provides a gap point for abuse of authority/power and acts against the law needs to be given greater attention. Researchers use mixed methods research (MMR), which is research that is applied to researchers who have questions that need to be tested for results. As a method, this study provides guidelines for data collection and analysis, combining qualitative and quantitative approaches to obtain valid data and high reliability. The results of the qualitative research show that even though there are no binding written provisions regarding trading in influence as a criminal act of corruption in Indonesia, the interpretation made in finding the construction of the indictment against the perpetrators is possible in an effort to find law in order to achieve legal certainty in adherent countries. this principle of legality. Meanwhile, the results of the quantitative research showed that the respondents stated that they strongly agreed (rating 8.3) that the act of trading in influence included a gap in corruption.

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Memperdagangkan Pengaruh (trading in influence) dalam tidak pidana korupsi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 adalah bentuk ratifikasi UNCAC yang membawa konsekuensi kewajiban pada pemerintah untuk merekonsiliasi klausul ini dengan UNCAC agar dapat digunakan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Salah satu bentuk perbuatan korupsi pada konvensi tersebut adalah trading in influence. Tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai hard-to-reach crime dan memiliki korelasi sifat dengan trading in influence saling menginterpendensi. Sehingga akar permasalahan yang memberikan memberikan titik celah adanya penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan serta perbuatan melawan hukum perlu diberikan perhatian lebih besar. Peneliti menggunakan mixed methods research (MMR) yaitu penelitian yang diterapkan pada peneliti yang memiliki pertanyaan yang perlu diuji hasilnya. Sebagai metode, penelitian ini memberikan pedoman untuk pengumpulan dan analisis data, menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk mendapatkan data valid dan reliabilitas yang tinggi. Hasil penelitian kualitatif menunjukan bahwa meski belum ada ketentuan tertulis yang bersifat mengikat mengenai memperdagangkan pengaruh (trading in influence) sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia, namun interpretasi yang dilakukan dalam menemukan kontruksi dakwaan kepada pelaku dimungkinkan dalam upaya penemuan hukum demi tercapainya kepastian hukum di negara penganut asas legalitas ini. Sementara hasil penelitian kuantitatif menunjukan bahwa responden menyatakan sangat setuju (rating 8,3) jika perbuatan memperdagangkan pengaruh termasuk celah masuk perbuatan tindak pidana korupsi.

References

Anwar, Ali. Beni Ahmad Saaebani, dan

Ai Wati, Sosiologi Korupsi (Bandung: Pustaka Setia, 2019)

Manohara, Brigita P., Dagang Pengaruh

– Trading In Influence di Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2017)

Semma, Mansyur. Negara dan Korupsi

(pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia dan Perilaku Politik), (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008)

Kristian, Yopi Gunawan, Tindak Pidana

Korupsi – Kajian Terhasdap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), (Bandung: Refika Aditama, 2015)

Chazawi, Adam, Hukum Pidana Korupsi

Di Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2019)

Kristian, dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana

Korupsi – Kajian Terhasdap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), (Bandung: Refika Aditama, 2015)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembar Negara republic Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150

Konvensi

United Nations Convention Against

Corruption,2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Jurnal

Philip, Julia, 2009, The Criminalisation

of Trading in Influence in International Anti Corruption Laws, Faculty of Law, University of the Western Cape, South Africa, October 2009

Binov Handitya. The Principle of Good

Government dalam Menekan Korupsi, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 5(1) Tahun 2019.

Fariz, Donal, dkk, Kajian Implementasi

Aturan Trading In Influence dalam Hukum Nasional, ICW (2014)

Downloads

Published

2023-09-29

Issue

Section

Articles