Eksistensi Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Authors

  • Deri Ardiansyah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Muhammad Adiaat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Aditya Indah Cahyani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nurlaili Rahmawati Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v3i1.3005

Keywords:

KUHP Nasional, Hukuman Mati, Pidana Bersyarat

Abstract

This research aims to discuss the existence of the death penalty in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and look at the advantages and disadvantages of the death penalty in Article 100 of the National Criminal Code. This research is normative juridical research using a statutory approach, case approach and concept approach. The results of this research are that Article 100 paragraph (1) of the National Criminal Code listed that, executing criminal dead determined by delaying criminal death for 10 (10) years taking into account two conditions namely, a feeling of regret and wanting to repent for it repair self as well as role defendant criminal dead in follow criminal. The death penalty in the National Criminal Code has advantages and disadvantages, the advantages are punishment dead arranged as a criminal alternative and existence delays the execution of criminal dead, so it can become a road middle between the pros and cons views of criminal punishment. In fact, the punishment dead is the most severe punishment, because of its implementation The death penalty is only given to perpetrators of serious crimes such as premeditated murder, so the death penalty is responsible for their actions and will have a deterrent effect. Meanwhile, the weakness of the regulation of the death penalty in Article 110 paragraph (1) of the National Criminal Code is that there is no legal certainty regarding when the death penalty is carried out, which has an impact on the execution of people waiting for the trial period. This makes criminal cases too long, the judicial process is uncertain what verdict will be received, and the deadline for issuing a presidential decision by obtaining the consideration of the Supreme Court is not clearly regulated.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang eksistensi hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta melihat kekurangan dan kelebihan dari pidana mati dalam Pasal 100 KUHP nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini adalah Pada Pasal 100 ayat (1) KUHP Nasional tercantum bahwa, eksekusi pidana mati ditentukan oleh penundaan pidana mati selama 10 (sepuluh) tahun yang memperhatikan dua syarat yaitu, rasa penyesalan dan mau bertaubat untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa pidana mati dalam tindak pidana. Pidana Mati dalam KUHP Nasional mempunyai kelebihan dan kekurangan, kelebihannya adalah hukuman mati diatur sebagai pidana alternatif dan adanya penundaan eksekusi pidana mati, sehingga dapat menjadi jalan tengah antara pandangan pro dan kontra terhadap pidana hukuman mati. Faktanya, hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat, karena penerapannya vonis hukuman mati hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana kelas berat seperti pembunuhan berencana, sehingga hukuman mati merupakan pertanggungjawaban atas perbuatannya dan akan menimbulkan efek jera. Sedangkan kelemahan pengaturan hukuman mati dalam Pasal 110 ayat (1) KUHP Nasional ini adalah tidak ada kepastian hukum mengenai kapan dilaksanakannya hukuman mati berdampak pada pelaksanaan eksekusi mati yang menunggu masa percobaan. Hal ini membuat perkara pidana terlalu lama, proses peradilan tidak ada kepastian putusan apa yang akan diterimanya, dan batas waktu dikeluarkannya putusan Presiden dengan mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung tidak diatur secara jelas.

References

Abdul Jalil Salam, Polemik Hukuman Mati di Indonesia (Perspektif Islam HAM dan Demokratisasi Hukum), Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Jakarta, 2010.

Anshari, M. Fajrin, “URGENSI ANCAMAN HUKUMAN PIDANA MATI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA/PENAL POLICY SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA)”, Jurnal RES JUDICATA, Volume 3, Nomor 1, Juni 2020.

Arief. Bernard Sidharta. Analisis Filosofikal Terhadap Hukuman Mati di Indonesia. Makalah disampaikan dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia, Bandung, 7 Desember 2005.

Fajar Prihernando, “URGENSI ANCAMAN PIDANA MATI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA”, http://repository.unmuhjember.ac.id/152/1/ARTIKEL.pdf, Di akses 8 November 2023.

Gisella Tiara Cahyani,et al, “Hukum Pidana Mati di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penegakan Hukum”, Al-Qisth Law review, Vol. 7, No. 1, 2023.

Habib Shulton Asnawi, “Hak Asasi Manusia Islam dan barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati”, Supremasi Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni 2012.

Ina Malia Putri, et al, “Kebijakan Pemberian Vonis Mati atau Pidana Mati Yang Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidna Ditinjau dari Formulasi Perspektif Pembaharuan Undang-Undang No 1 Tahu 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Wajah Hukum, Volume 7, No. 2, Oktober 2023.

Marchell Nabil Muhammad, “Transformasi Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru”, Jurnal Mahasiswa Indonesia, Volume 1, Issue 1, Oktober 2022.

Moeljatno dalam Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:Ghalia Indonesia, Jakarta, 1978.

Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya ditinjau dari segi kriminologi dan sosial, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1987.

Roby Anugrah dan Raja Desril, “Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No 1. Januari 2021.

Rinjani Meisa Hayati, “Melihat Sejarah Hukuman Mati di Indonesia,” https://kumparan.com/kumparannews/melihat-sejarah-hukuman-mati-di-indonesia-1xp2ZjnIoSo/3, diakses pada 7 November 2023.

Risva Fauzi Batubara, Barda Nawawi Arief, dan Eko Soponyono, Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Law Reform, Semarang, 2014.

Syafrizal dan Annisa Suryani Putri, “Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Terpidana Hukuman Matii Menurut Undang-Undang Nomor 1 Nomor 2003 Tentang KUHP”, Doktrina: Journal of Law, Volume 6, No. 2, Oktober 2023.

Syaiful Bakhri, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2009

Sardjana Orba Manullang, et al, “Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 7 Nomor 2, Tahun 2023.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Lembaran Negara No. 1 Tahun 2023.

Parhan Muntafa dan Ade Mahmud, “Penerpan Hukum Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru di Hubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 2, Juli 2023.

Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007.

Downloads

Published

2024-03-31

Issue

Section

Articles